DPRD Tanah Datar Setujui Dua Ranperda Menjadi Perda Melalui Rapat Paripurna
Tanah Datar, Intrust – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menyetujui Dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar hari Selasa (8/3) di Batusangkar
Persetujuan tersebut setelah
Pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perpustakaan, Retribusi Perizinan Tertentu dan Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Pagaruyung
Selain Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu yang didampingi Wakil Ketua DPRD Saidani dan Anton Yondra bersama 21 orang anggota, hadir langsung Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kabag dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt. Bungsu mengakui Penetapan Ranperda Perpustakaan telah dilakukan pembahasan mulai pada bulan Juli 2021 dilanjutkan dengan pembahasan oleh pansus dan tim ranperda serta difasilitasi oleh Gubernur Sumbar pada Februari 2022 lalu
Untuk Retribusi Perizinan Tertentu juga telah dilaksanakan pembahasan dari bulan Oktober 2021 sampai Februari 2022. kedua ranperda tersebut sudah disepakati oleh fraksi-fraksi pada tanggal 7 Maret 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar dibahas mulai tanggal 17 Januari 2020 dan di fasilitasi oleh Gubernur Sumbar pada 12 Maret 2021.
Kemudian dalam pengambilan Keputusan DPRD dan Pemerintah Daerah diawali dengan penyampaian laporan hasil Pansus terhadap kedua Ranperda dan satu perubahan peraturan DPRD Tanah Datar.
Untuk pembahasan hasil Pansus I Ranperda tentang Perpustakaan melalui juru bicara Kamrita, Pansus II tentang Retribusi Perizinan Tertentu disampaikan oleh Surva Hutri dan Pansus III tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar melalui juru bicara Syafril.
Sehingga akhirnya ujar Rony Mulyadi Dt. Bungsu disepakati ranperda Perpustakaan bernomor 01/KB/BTD-2022 dan ranperda Retribusi Perizinan Tertentu bernomor 02/KB/BTD-2022 serta untuk Perubahan atas Peraturan DPRD nomor 172/04/KPTS/DPRD-TD/2022.
Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih dengan telah disepakati bersama dua Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kepada Pansus atas sumbangan pemikiran dalam penyempurnaan Perda sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Dengan semangat dan totalitas dalam menyelesaikan ranperda untuk mengambil suatu kesepakatan melalui musyawarah mufakat dan menjadi dasar dalam mendukung pembangun dengan tujuan menyejahterakan masyarakat Tanah Datar. Sehingga dengan ditetapkannya Perda dapat meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD). Begitu pula dengan ditetapkan Perda Perpustakaan diharapkan dapat meningkatkan minat baca dan meningkatkan SDM yang berkualitas,” ujar Bupati.
Bupati juga minta kepada seluruh Organisasi Perangkat daerah untuk menyiapkan perangkat sesuai yang diharapkan, serta sosialisasi dan kemudian menindaklanjuti saran dan masukan dari DPRD sesuai aturan yang berlaku. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.