Sumatera Barat memiliki empat danau yamg membentang luas, menambah indahnya pemandangan alam di Nagari Ranah Minang. Keempat danau tersebut memiliki ciri khas tersendiri, sehingga wisatawan betah berkunjung kesana.
Keempat danau tersebut adalah, Danau Singkarak, Danau Diateh, Danau Dibawah, dan Danau Maninjau. Namun demikian nama terakhir yang disebutkan, saat ini sedang dalam kondisi kurang baik.
Hal ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang melakukan aktifitas keramba ikan, sehingga keindahan danau menjadi berkurang. Dampaknya kunjungan wisatawan menjadi turun drastis dan terjadi penumpukan sedimen akibat pakan ikan dari keramba.
Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Agam, pelan tapi pasti berusaha kembali memulihkan danau dengan berbagai cara, salah satunya meminta bantuan pemerintah pusat guna membantu revitalisasi danau.
Alhasil Danau Maninjau menjadi fokus utama Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama sembilan danau lainnya untuk direvitalisasi pada APBN tahun anggaran 2019.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V ditugaskan untuk revitalisasi danau terbesar ketiga di Pulau Sumatera itu.Gelontoran dana sebesar Rp 30.6 miliar lebih telah dikucurkan, sehingga pekerjaan proyek revitalisasi bisa dilaksanakan di awal tahun 2019.
Perusahaan kontruksi PT Rahmat Mulia Utama dipercaya untuk mengerjakan proyek strategis tersebut, memakai sistem Single Years Contract (SYC) dengan pekerjaan dimulai Februari dan berakhir pada Desember mendatang.
Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V Maryadi Utama ST.M.Si kepada Majalah INTRUST menyampaikan, pekerjaan revitalisasi Danau Maninjau tahun ini membuat cekdam di beberapa titik sungai yang mengalir ke dalam danau, agar mengurangi sedimen yang masuk ke danau.
Maryadi menegaskan, perlunya Pemprov Sumbar dan Pemkab Agam untuk membuat batas sempadan di danau tersebut. Agar masyarakat sekitar tidak sewenang- wenang melakukan aktifitas disana.
Kegunaan penetapan batas sempadan danau yakni untuk memberikan perlindungan, penggunaan dan pengendalian atas sumber daya air dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.
“Batas sempadan ini juga dapat menjadi pengendali dari aktifitas keramba masyarakat sekitar. Jadi keramba masyarakat ditata sedemikian rupa, agar sedimen yang dihasilkan tidak sebanyak sekarang. Disamping itu memberikan ruang juga untuk masyarakat berwisata di Danau Maninjau,”jelasnya.
Disamping itu tujuannya supaya fungsi danau tidak terganggu oleh aktifitas masyarakat sekitar, kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat danau dapat memberikan hasil yang optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi danau.
“Pembuatan tata ruang dan batas sempadan Danau Maninjau yang membenahi dibawah komando Dinas PUPR Sumbar koordinasi dengan Kabupaten Agam. Kita tunggu tata ruang Danau Maninjau ini, agar jelas batasannya,” Kata Maryadi.
Pihaknya menilai, pengerukan sedimen Danau Maninjau tidak perlu dilaksanakan. Karena biayanya sangat besar hingga mencapai Rp 1.4 triliun dan tidak terlalu mendesak untuk dilaksanakan.
“Kami di BWS Sumatera V sudah lakukan tindakan batchimetry. Hasilnya Danau Maninjau tidak dangkal, kedalamannya masih diatas 100 meter. Jadi masih belum urgent dilakukan pengerukan,” Rincinya.(ridho)