Dharmasraya, Intrust – Baru dua nagari di Kabupaten Dharmasraya sudah mengenyam pelayanan perizinan keliling yang digagas oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dharmasraya.
“Sebagai tahap awal layanan perizinan keliling sudah menyentuh dua wilayah, yakni Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, dan Nagari Sungai Langkok Kecamatan Tiumang,” ungkap Kepala DPMPTSP, Naldi, kepada media ini di Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (06/04)
Inovasi perizinan keliling untuk tahap awal ini hanya fokus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Selain dalam proses penerbitan yang mudah, ini juga upaya pemkab dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan disambut baik oleh masyarakat. Misalnya saja saat pelaksanaan di Nagari Sungai Langkok petugas dapat memproses puluhan dokumen perizinan dalam satu hari.
Menurut mantan Ajudan Bupati Periode pertama itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) penting dimiliki setiap UMKM sebagai legalitas atau perlindungan hukum untuk suatu produk yang dimiliki pelaku UMKM itu sendiri.
Inovasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya di bawah kepemimpinan Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan dalam mendukung kehadiran pelaku UMKM sebagai roda penggerak ekonomi di tingkat bawah terus dilakukan dengan memberikan kemudahan akses pelayanan.
Di bidang perizinan saja, di tahun 2022 ini Pemkab memberikan layanan perizinan keliling untuk mempermudah proses pengurusan izin bagi pelaku UMKM dalam memperoleh izin
Selain itu ulasnya, dengan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga usaha yang dimiliki akan lebih kredibel, serta mempermudah UMKM memdapatkan pembinaan dari instansi terkait.
“Banyak manfaat kalau usaha masyarakat ini sudah berizin. Untuk itu kami mengimbau pelaku UMKM yang belum mengurus izin usahanya segera manfaatkan pelayanan keliling ini, dan yang paling penting ini gratis,” ungkapnya.
Pelayanan perizinan keliling ini diharapkan dapat memproses hingga 1.000 dokumen pelaku UMKM sepanjang 2022. Hal itu akan dapat dicapai dengan dukungan penuh dari pemerintah nagari serta instansi terkait lainnya.
Setelah inovasi Sistem Informasi Aman Mengurangi Jarak Tempuh (SIAMPUH) dinilai sukses dalam meningkatkan perizinan di Kabupaten Dharmasraya. Pemkab melalui DPMPTSP kembali meluncurkan dua innovasi perizinan di tahun 2022..
Berdasarkan data DPMPTS dari sekitar 1.305 dokumen perizinan yang terbitkan pada 2021, setidaknya 25 persen atau 400 dokumen diakses masyarakat melalui aplikasi SIAMPUH.
Dijelaskannya dua Inovasi baru yang diluncurkan DPMPTSP tersebut, yakni Perizinan Puskesmas Mandiri Capai Target (PPKM Cetar). Innovasi ini bertujuan untuk mempermudah petugas kesehatan dalam memperoleh surat izin praktek atau perpanjangan surat izin praktek.
Kehadiran PPKM Cetar selain upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, ini berangkat dari kondisinya letak geografis beberapa kecamatan yang jauh dari pusat ibu kota kabupaten.
“Misalnya, nakes-nakes kita yang berada di Kecamatan Asam Jujuhan. Biasanya kalau mau urus izin atau perpanjangan izin praktek mereka harus menempuh jarak 2-3 jam untuk sampai ke kantor DPMPTSP, Kalau sekarang ngak lagi, semua itu dapat dilakukan di Puskesmas masing-masing. Operatornya sudah berikan pelatihan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Generasi Urus Izin Sendiri (GENIUS) adalah innovasi dalam memberi kemudahan kepada mahasiswa dalam memperoleh izin penelitian. Dengan Genius ini mahasiswa tidak lagi perlu datang ke kantor DPMPTSP untuk mengurus izin penelitian. Seluruhnya sudah dapat diakses melalui aplikasi tersebut.
“Innovasi GENIUS itu sudah disosialisasikan ke tiga Perguruan Tinggi, Seperti Universitas Andalas, Universitas Dharmas Indonesia (Undhari), dan STITNU Dharmasraya,” tutup Naldi. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.