Aturan Pembayaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Berubah, Samsat Padang Harapkan Animo Masyarakat Berubah
Padang, Intrust – Guna mengoptimalkan pemungutan pajak kendaraan bermotor di Kota Padang, UPTD Samsat Kota Padang memberlakukan perubahan pajak progresif, yang semula berdasarkan KK sekarang berdasarkan NIK.
“Pajak progresif ini merupakan kebijakan Pemprov Sumbar. Pungutan berdasarkan KK membuat masyarakat kurang animo. Sekarang dengan patokan berdasarkan NIK, mudah-mudahan animo masyarakat meningkat dalam membayar pajak,” ucap Kepala UPTD Samsat Padang Mistar kepada majalahintrust, Kamis (21/7/2022).
Apalagi ungkap Mistar, selain karena aturan pajak progresif yang memberatkan masyarakat, juga karena pengaruh Covid 19. Sehingga harapan kedepan, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Barat.
Cara lainnya Samsat Padang meningkatkan pendapatan adalah dengan memaksimalkan Samsat Keliling, Samsat Drive Thru dan program program lainnya yang telah berjalan.
Adanya berbagai kemudahan yang dijalankan, bermanfaat sekali untuk memecah pelayanan pembayaran pajak masyarakat, supaya tidak menumpuk di Kantor Samsat GOR H Agus Salim
“Target PKB tahun 2022 sebanyak Rp 294 miliar. Hingga Semester I sudah mencapai target 54 persen. Karena pencapaian kita lebih, maka bertambah menjadi Rp 318 miliar hingga akhir tahun 2022. Maka dari itu, kita maksimalkan semua upaya dengan memudahkan masyarakat, agar target tahunan tercapai,” tuturnya.(*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.