PADANG, Intrust – Dugaan kasus proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumatera Barat yang memiliki pagu anggaran Rp 31 miliar menjadi sorotan dan perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Yusron.
Kajati Sumbar Yusron mengatakan bahwa, perkara tersebut saat ini tengah di tangani oleh Kejaksaan Negeri Padang dan telah masuk ke tahap penyidikan.
“Kita mendapat laporan dari Kejari Padang bahwa akan ada hasil dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat terkait indikasi kerugian negara.”kata Yusron didampingi Wakajati Aliza Rahayu ,Asintel Mustaqpirin, Aspidsus Suyanto, Aswas Sunanto dan Asdatun Khaidir, kepada wartawan dalam peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) 2022, Jumat (22/7).
Namun, Eks Wakajati Jateng ini menyebutkan, bilamana nanti tidak ditemukan kerugian negara bisa saja dihentikan perkara ini.
“Artinya kalau ada arahnya ada kerugian negara, kita komit untuk menuntaskan perkara ini dan melanjutkannya ke proses hukum selanjutnya,” ujarnya.(ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.