Padang, Intrust — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, membebaskan 13 orang terdakwa, kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol, Padang-Pekan Baru, yang berlokasi di Taman Kehati Kabupaten Padang Pariaman
Sidang yang dimulai pada pukul 16.00 WIB yang digelar secara online, dipimpin oleh Rinaldi Triandiko didampingi Juandra dan Hendra Joni, Rabu (24/8) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis bebas murni untuk tiga terdakwa Upik, Ricki Novaldi dan Jumadi yang merupakan ASN Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat.
Serta memvonis bebas namun dissenting opinion untuk 10 terdakwa dari unsur masyarakar penerima ganti rugi serta wali nagari Parit Malintang. Mereka yakni Syamsuardi (Walinagari Parit Malintang) , Buyung Kenek, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Yuniswan (Kadis LH Padang Pariaman)
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara Syah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan,” kata hakim ketua sidang Rinaldi Tri Andiko.
<Hakim Anggota II Juandra dissenting opinion (beda pendapat) terhadap 10 terdakwa. Pasalnya, terdakwa Walinagari Parit Malintang terbukti menyalahi wewenang dan penerima ganti rugi tidak berhak menerima nya, karena telah terjadi peralihan aset IKK Parit Malintang.
Menanggapi putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Informasi yang dihimpun, sidang yang dilaksanakan secara hybrid itu berlangsung hingga pukul 23.00 WIB. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.