Padang, majalahintrust– Tiga terdakwa pelaku pembunuhan yang menewaskan satu penghuni rumah, di kawasan Kuranji Kota Padang, pada beberapa waktu yang lalu, akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Robbi Fernandes dan Eni, dengan hukuman pidana penjara masing-masing 11 tahun, sedangkan terdakwa Rusmanila dihukum dengan hukuman pidana selama 9 tahun penjara,” kata hakim ketua sidang Supriyatna Rahmat, saat membacakan amar putusannya, kemaren.
Majelis hakim berpendapat, para terdakwa terbukti melanggar pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Para terdakwa yang menjalani sidang secara online dan didampingi Penasihat Hukum (PH) Bundo cs, mengaku pikir-pikir atasa vonis majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Renol cs, menuntut terdakwa Robbi Fernandes dan Eni Natalia masing-masing 13 tahun penjara, sedangkan terdakwa Rusmalina 9 tahun.
Dalam berita sebelumnya, diketahui bahwa inisiatif perampokan itu berawal dari Eni, yang mengaku kesal karena sering dibentak dan dimaki oleh anak pemilik rumah.
Sementara Roby setuju untuk bersekongkol melakukan perampokan yang direncanakan oleh Eni karena juga kerap dimaki, sedangkan Rusmanila berperan sebagai pencari tiga eksekutor perampok bayaran di Palembang.
Setelah skenario disusun, akhirnya aksi perampokan terjadi pada Sabtu (23/10) malam. Tiga eksekutor masuk menggunakan masker, topi, serta jaket. Saat telah masuk ke dalam rumah, mereka langsung mengikat para penghuni rumah, termasuk tersangka Eni dan Roby demi menghilangkan kecurigaan.
Saat penyekapan tersebut salah seorang anak pemilik rumah bernama Nelti (59) tewas karena berusaha melawan eksekutor perampokan. Usai menyekap seluruh penghuni rumah, para eksekutor langsung membawa Honda Mobilio, kartu ATM, empat unit gawai (smartphone), serta perangkat CCTV.
Usai kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus hingga akhirnya terungkap bahwa sang pembantu dan satpam terlibat dalam kasus aksi perampokan. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.