Dharmasraya, Intrust – Sopir sekaligus pembeli kayu olahan, ES, ditangkap Satreskrim Polres Dharmasraya, ketika melintas dari Sijunjung menuju Tebo, Senin (05/09).
Hal itu diungkapkan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, SIP didampingi Kasatreskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo, Selasa (06/09), di Mapolres setempat.
Dijelaskannya, penangkapan kayu olahan tanpa dokumen sebanyak 4 meter kubik berbentuk kayu olahan papan dan balok tiang itu Sedang satu mobil truk Cold Diesel sudah dijadikan barang bukti (BB) di Mapolres Dharmasraya.
“Jadi jenis kayu yang dibawa ES katanya memang jenis kayu yang dilarang sesuai dengan UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perlindungan hutan,” katanya.
Pengakuan tersangka ES kepada media ini, nilai uang kayu yang ditangkap itu senilai Rp 12 juta, namun ia membeli tanpa ada dokumen.”Saya beli kayu untuk dipakai sendiri dan bukan untuk dijual,” kata ES. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.