Terkait Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, Kejati Sumbar Bantah Kecolongan Barang Bukti Narkoba Diganti Tawas
Padang, majalahintrust.com – Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mantan Kapolda Sumatera Barat dan Doddy Prawira Negara Mantan Kapolres Bukittinggi diduga kuat memainkan barang bukti narkoba hingga dijual ke Mami Linda seberat 5 kg. Alhasil mereka ditangkap Divisi Propam Mabes Polri beberapa waktu belakangan.
Diselewengkannya barang bukti narkoba jenis sabu tersebut, merupakan barang bukti narkoba hasil tangkapan di Bukittinggi Mei 2022 lalu seberat 41.4 kilogram di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Agam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, 5 kilogram barang bukti yang sempat dimusnahkan Irjen Teddy semasa menjabat Kapolda Sumatra Barat adalah barang bukti palsu.
“Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti. Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas. Nah dari total barang bukti itu, 3,3 kg telah kami dapatkan. Sementara 1,7 kg telah berhasil diedarkan oleh jaringan tersebut di Kampung Bahari Jakarta,” katanya di dikutip dari okezone.com.
Dikofirmasi kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Mustaqpirin, ia membantah koorps adhyaksa kecolongan atas ditukarnya barang bukti sabu dengan tawas.
Mustaqpirin mengatakan, barang bukti yang berada di Kejari Agam merupakan barang bukti sampel yang dipisahkan untuk kepentingan persidangan dan masih ada di Kejari Agam.
Mustaqpirin menjelaskan, penyimpanan barang bukti narkoba di kejaksaan keamanannya berlapis. Barang bukti ditempatkan di brangkas besi, kuncinya dipegang oleh petugas barang bukti, serta pintunya pakai jeruji besi. Disana juga lengkapi CCTV.
Sesuai dengan undang-undang baru dan aturan pengelolaan penyimpanan barang bukti, memang bisa barang bukti yang membahayakan bisa dimusnahkan terlebih dahulu lebih awal. Pemusnahan harus disaksikan para pihak, baik itu jaksa, penyidik, dan tersangka. Untuk pemusnahan pun harus persetujuan dan penetapan pengadilan.
Ia pun tidak mengetahui dan menolak berkomentar, barang bukti seberat 5 kg sudah ditukar dengan tawas. Barang bukti itu masih dibawah pengawasan pihak kepolisian.
“Jadi barang bukti yang dimusnahkan saat itu, masih barang bukti polisi. Bukan barang bukti kita. Karena barang bukti yang kita pegang disisihkan sebagai sampel untuk kepentingan persidangan,” tutur Mustaqpirin. (ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.