Dharmasraya, Intrust – Kasus penggelapan dana COD JNE Cabang Dharmasraya oleh kurirnya SA, sudah putus sidang pengadilan. SA si pelaku terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun dua bulan atau 14 bulan kurungan.
Bagian administrasi COD JNE Cabang Dharmasraya, Mutia Pratiwi kepada media ini menjelaskan, kasus penggelapan dana COD JNE Cabang Dharmasraya itu terjadi sekitar bulan April 2022 lalu. Kejadian berawal, dimana biasanya kurir membawa barang, ada yang COD dan ada yang non COD dengan surat jalannya yang dinamakan dengan Runshet.
Seharusnya ulas Mutia Pratiwi, besok paginya kurir tersebut sudah melakukan penyetoran uang COD tersebut ke bagian administrasi COD di kantor. Namun SA tidak melakukan penyetoran melainkan ia tidak masuk dengan alasan sakit setelah ditelpon oleh koordinator kurir JNE Dharmasraya.
Namun setelah dua hari tidak juga ada kabar, maka tim JNE Dharmasraya mendatangi kediaman SA sekaligus menjemput uang dan barang yang belum sukses diantar. Tetapi uang tersebut tidak dapat distorkan karena sudah ia pakai untuk kepentingan pribadi.
Pada waktu itu kata Mutia Pratiwi, ia berjanji akan datang ke kantor untuk menyelesaikan uang tersebut. “Namun sayangnya SA tidak datang-datang. Bahkan owner JNE Dharmasraya juga sudah berkomunikasi lewat WA, dimana SA berjanji akan tiba di kantor pada hari Seninnya di bulan April itu. Sementara di kantor JNE juga sudah ada rencana untuk membuat Laporan Polisi (LP). Namun di tunda karena SA berjanji datang,” imbuh Mutia.
Sampai sore tutup kantor ulas Mutia, SA tidak juga kunjung datang. Maka diputuskan Selasa pagi tim JNE Dharmasraya membuat LP dan kasus tersebut diproses oleh Satuan Reskrim Polres Dharmasraya.
Kasus bergulir sampai persidangan yang dihadiri oleh tim JNE yang terkait sebagai saksi di persidangan. Dalam kesaksiannya pada waktu itu, SA mengakui seluruh perbuatannya.
Menurut Kepala Cabang JNE Dharmasraya, Fatimah Az Zahra, kasus itu dinaikkan atau di bawa ke ranah hukum, niatnya bukan memenjarakan pelaku melainkan agar yang lain jera untuk melakukan perbuatan yang sama.
Namun kata Rara panggilan akrabnya, tidak lama berselang, terjadi lagi dengan jumlah sekitar Rp 7 juta lebih, sementara SA menggelapkan dana sekitar Rp 27 juta lebih.
Sedangkan kasus yang kedua juga sudah dibuatkan LP nya dan sampai sekarang pihak JNE Dharmasraya belum ada dipanggil entah sebagai saksi atau dimintai keterangan.
“Mudah mudahan tidak terjadi lagi,” tutup Rara. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.