Mantan Ketua PWI Sumbar Ajak Instansi tak Layani Wartawan Abal-abal
Padang, majalahintrust.com – Kebebasan Pers di Indonesia selain berdampak positif terhadap kehidupan pers dan masyarakat, juga berimplikasi negatif. Salah satunya, menjamurnya jumlah media dan wartawan di Indonesia.
Dalam praktiknya, ada media dan wartawan yang mengabaikan Undang-Undang Pers, Kode Etik, dan Aturan Dewan Pers dalam melaksanakan tugas.
Media-media seperti itu tak jarang menyalahgunakan profesinya, jauh dari profesionalisme, dan beroperasi tidak mengantongi Standar Perusahaan Media dan Standar Kompetensi Wartawan seperti diatur oleh Dewan Pers. Oleh sebagian kalangan, wartawan dan media seperti itu disebut abal-abal.
Wartawan senior Sumbar yang juga mantan Ketua PWI Sumbar, Heranof Firdaus di Padang, Minggu (13/11/2022) menyampaikan bahwa wartawan abal-abal adalah istilah bagi narasumber. Tapi bagi kalangan wartawan yang menjaga integritasnya, wartawan abal-abal ini disebut dengan wartawan baru.
“Bagi saya, wartawan baru itu masih memerlukan pembinaan, mereka yang masih sangat membutuhkan pendidikan ilmu jurnalistik, pendidikan perilaku wartawan, peningkatan kompetensi dan bergabung dalam organisasi profesi wartawan,” kata Heranof, Minggu (13/11/2022)
Ada tiga hal yang perlu dicatat apabila seseorang itu menyatakan profesinya sebagai wartawan. Pertama, dia harus punya ilmu tentang jurnalistik. Kedua, dia harus memahami kode etik jurnalistik. Karena, tidak ada profesi di dunia ini yang tidak mempunyai kode etik.
“Pengacara, dan dokter yang merupakan profesi top sekali pun, punya kode etik yang harus dipatuhi. Begitu juga dengan wartawan. Kalau wartawan tidak punya ilmu tentang jurnalistik dan tidak memahami kode etik jurnalistik, maka dia bukan seorang wartawan,” ujar Heranof.
Kemudian yang ketiga, wartawan itu punya organisasi. Di Indonesia, ada 26 organisasi wartawan. Namun yang diakui sebagai organisasi yang terverifikasi oleh Dewan Pers, hanya PWI, AJI, IJTI, SMSI dan AMSI. “Terserah mau pilih organisasi yang mana,” ungkap Heranof.
Istilah wartawan abal-abal, sebut Heranof, muncul di era Ketua Dewan Pers dijabat oleh Yosep Stanley Adi Prasetyo. Dimana ketika itu, banyak oknum wartawan yang tidak punya identitas, organisasi dan berintegritas. Identitas yang dimaksud adalah medianya terverifikasi dan wartawannya berkompeten.
“Dua (media terverifikasi dan wartawan berkompeten) hal ini lah yang menjadi identitas bagi Dewan Pers, disamping setiap wartawan itu harus menjaga integritasnya. Kalau ada di luar hal itu, bisa diistilahkan sebagai wartawan abal-abal menurut Dewan Pers. Wartawan abal-abal inilah yang merusak profesi wartawan,” katanya.
Heranof menyampaikan bahwa apapun itu profesinya, baik itu dokter, pengacara, polisi dan TNI, atau profesi apapun itu, dia wajib menjaga integritasnya. Bagi profesi wartawan, itu kembali bagaimana dia menjaga integritasnya. Ada yang memilih bekerja di media mainstream seperti radio, televisi, dan media cetak.
Oleh publik atau masyarakat, media mainstream dianggap masyarakat sebagai media yang memiliki budaya kerja yang baik.
Nah, budaya kerja yang baik itu tentunya akan terakumulasi pada dirinya, sehingga dia bisa menjadi pribadi yang baik. Dan, pribadi yang baik tentunya menghasilkan karya-karya yang bermutu. “Itu logika berpikirnya,” ujar Heranof.
Pensiunan RRI itu juga menyorot karya wartawan abal-abal yang tidak bermutu dan merugikan pihak lain. Wartawan abal-abal, kata dia, sering kali berkolaborasi dengan LSM untuk mendapatkan data lembaga negara. Dan, data tersebut kemudian dijadikan sebagai negosiasi untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
“Negosiasi yang dimaksud di sini adalah seperti tanda kutip. Misalnya, meminta uang agar data yang didapat tidak dibocorkan ke publik. Ini sama dengan menakut-nakuti dan bisa dikatakan ini perbuatan pemerasan dan bisa dilaporkan ke polisi. Tapi kalau dia bukan wartawan abal-abal dan medianya terverifikasi Dewan Pers, bisa dilaporkan ke Dewan Pers,” katanya.
Saat ini, katanya melanjutkan, memang sulit memberantas wartawan abal-abal. Karena dia bukan bakteri. Wartawan abal-abal ini bisa dilihat dari perilaku dan produk beritanya. Kalau beritanya salah, maka akan ketahuan bahwa wartawannya abal-abal dan tidak memahami tentang jurnalistik. Sedangkan perilakunya, bisa dilihat dari dia sebagai masyarakat dan sebagai wartawan.
“Kalau kami di PWI, selain ada kode etik wartawan, juga ada kode perilaku. Karena, wartawan itu tidak hanya menjaga kualitas beritanya, tapi juga menjaga perilakunya. Itulah aturan yang dikeluarkan PWI. Kode perilaku ini harus dijaga oleh semua anggota PWI di mana pun,” bebernya.
Heranof pun juga mengajak semua instansi, baik pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta untuk tidak perlu melayani wartawan abal-abal, termasuk untuk negosiasi. “Sejatinya, wartawan itu bukan negosiator, wartawan itu adalah pewarta atau mencari berita untuk dilaporkan. Kalau ada wartawan abal-abal, sebaiknya tidak perlu dilayani,” ujarnya.
Saat ini, sebut Heranof, Dewan Pers terus gencar melakukan verifikasi media dan sertifikasi wartawan guna menghilangkan terminologi wartawan abal-abal. Dan, memang diakuinya, istilah wartawan abal-abal ini sulit dihilangkan. Karena, perkembangan wartawan di era digitalisasi saat ini seperti jamur di musim hujan.
“Jumlah wartawan beriringan dengan jumlah media tempat wartawan bekerja. Tentunya, ini butuh waktu yang panjang bagi Dewan Pers untuk melakukan verifikasi terhadap media dan juga wartawannya, meskipun sudah ada organisasi dan lembaga pendidikan yang memiliki izin dari Dewan Pers untuk melakukan sertifikasi kepada wartawan,” katanya.
Di Indonesia, sebutnya, ada beberapa organisasi yang diberikan izin untuk menyelenggarakan uji kompetensi wartawan atau UKW, yaitu PWI, AJI, IJTI dan juga organisasi media online seperti AMSI dan SMSI, termasuk RRI dan beberapa perusahaan pers. Bahkan di Sumbar, Harian Singgalang dan Padang Ekspres boleh menyelenggarakan UKW.
Namun yang disayangkan, di tengah adanya banyak organisasi dan perusahaan pers yang tersebar di Indonesia mendapatkan izin dari Dewan Pers untuk menyelenggarakan UKW, ternyata ada juga lembaga yang mengeluarkan sertifikasi untuk wartawan. Lembaga ini sudah 2 tahun mengeluarkan sertifikasi untuk wartawan.
Dewan Pers, sebut Heranof, sudah mengeluarkan sikap usai melakukan pertemuan dengan organisasi wartawan. Hasilnya, Dewan Pers meluruskan, bahwa sertifikasi wartawan harus dilakukan oleh lembaga Pers, tidak bisa oleh lembaga yang mengurus semua lapangan pekerjaan seperti lembaga tersebut.
Sikap Dewan Pers ini juga ditegaskan oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Usman Kanson, yang menyatakan bahwa Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang sah dan diakui pemerintah dalam melakukan uji kompetensi wartawan.
“Wartawan itu profesi yang unik dan tersendiri. Lembaga itu sertifikasi untuk orang yang sedang mencari pekerjaan atau akan bekerja. Kalau wartawan kan dia sudah bekerja dan hanya butuh disertifikasi. Dan, sertifikasi itulah yang dikeluarkan Dewan Pers melalui organisasi pers. Jadi, tidak bisa sertifikasi wartawan dikeluarkan oleh lembaga lain,” pungkas Heranof. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.