Padang, majalahintrust.com — Kejaksaan Negeri Padang (Kejari Padang) melakukan pemusnahan barang bukti yang telah inkrah dari sitaan 958 perkara dari januari hingga akhir tahun 2022 di halaman Kantor Kejari Padang, Kamis (8/12) pagi.
Dari pantuan media, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja dan sabu, senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam (sajam), lalu pakaian-pakaian bekas perkara cabul.
Untuk barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sajam dan senpi rakitan dipotong-potong dengan menggunakan mesin pemotong gerinda.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Padang Muhammad Fatria yang didampingi Kasi Intelijen Afliandi menyebutkan, pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Padang.
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,” kata Mhd Fatria yang juga eks Aspidsus Kejati Sumbar itu.
Kajari Padang menambahkan, kegiatan eksekusi pemusnahan barang bukti sekaligus untuk mengingatkan masyarakat Kota Padang bahwasanya perkara narkoba di kota ini masih cukup tinggi.
“Selain perkara narkoba, perlu perhatian serius kita bersama yaitu perkara kenakalan remaja seperti cabul dan tawuran masih banyak terjadi sehingga kita turut mengundang generasi muda dan tokoh masyarakat supaya kita mengetahui seluruhnya kondisi perkara di Kota Padang dengan jumlah perkara yang cukup banyak,” terang mantan Asisten Pengawasan ( Aswas) Kejati Maluku ini.
Sehingga lanjut tegas Fatria, kedepannya baik pemko atau aparat penegak hukum dapat mengambil langkah – langkah upaya dalam penanggulangan peredaran narkoba dan kenakalan remaja lainnya.
“Ada total ganja yang dimusnahkan ada sebanyak 50 Kg dan sabu sebanyak 300 gram. Dari jumlah perkara dari awal 2022 hingga saat ini lebih kurang 248 perkara adalah kasus narkoba. Jadi kalau di persentasekan dari semua perkara yang masuk ke Kejari Padang perkara narkoba ada di 26 persen dan mendominasi kasus-kasus yang ada di Kota Padang.” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan Kajari Padang, Kota Padang untuk peredaran sabu jumlah barang buktinya hanya sedikit-sedikit, sehingga jika ditotalkan sampai saat ini sebanyak 300 gram, tapi kalau kita kalikan pengguna satu orang sekian gram, cukup banyak juga pengguna narkotika di Kota Padang.
“Maka dari itu, kita tegaskan lagi semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda Koya Padang. Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Padang Syafrial Kani yang turut hadir dalam pemusnahan barang bukti di Kejari Padang mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah berusaha dan berhasil memberantas satu persatu Kasus narkoba di Kota Padang.
“Narkoba sangat berdampak buruk bagi masyarakat. Maka dari itu semua pihak dan seluruh jajaran pemerintah maupun masyarakat diharapkan bahu-membahu dalam memberantas narkoba dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya
Syafrial Kani mengatakan, pembinaan dan penjagaan harus secara masif dilakukan diseluruh lini agar generasi muda tidak habis terjerumus ke dunia zat berbahaya tersebut.
“DPRD siap mensupport demi kepentingan bersama dan demi menciptakan generasi berkualitas bebas dari narkoba,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, Dandim 0312 Padang Kolonel Inf Jadi, Kasatnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, Walikota Padang yang diwakili Asisten 1 Edy Hasymi, Perwakilan Pengadilan Negeri Padang dan LKAAM serta juga ada mahasiswa dari perguruan tinggi di Padang. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.