Muaro Sijunjung, majalahintrust.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat untuk Tahun 2022 ini bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, untuk melaksanakan kerjasama Pilah Perda.
Menurut Kabag Hukum Setdakab, Miswita pada Media ini Senin (26/12/2022) Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir telah menandatangani MOU dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham R. Andika Dwi Prasetya pada Kamis 1 September 2022.
Sebelumnya 29 Agustus 2022 telah dilakukan rapat PILAH PERDA antara Pemerintahan Kabupaten Sijunjung yang diwakili oleh Asisten 1 Aprisal, M.Si serta Kabag Hukum dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar yang diwakili oleh Kadiv Yankum, Kabid Hukum dan Kasubbid FPPHD Yeni Nel Ikhwan serta Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Pemkab Sijunjung tahun 2022 telah mengajukan 452 Perda dari tahun 1981, untuk dilakukan analisis dan kajian Perda melalui kerjasama Pilah Perda dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar. Dan ini kemudian disepakati oleh Kadiv Yankum, jelas Miswita
Kerjasama Pilah Perda ini juga telah menyepakati bahwa rekomendasi ini nantinya akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sijunjung yang akan direkomendasikan untuk dicabut, diubah atau diganti dengan yang baru.
Lebih lanjut Miswita menyampaikan jumlah Peraturan Daerah yang dianalisis dalam kegiatan pilah perda sebanyak 452 Peraturan Daerah.
Kegiatan Pilah Perda ini dilakukan oleh seluruh Perancang Peraturan PerUndang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 23 orang, fungsional 7 orang dibawah Komando Kabid Hukum Febriandi dan Kassubbid Yeni Nel Ikhwan Kegiatan yang dilaksanakan senin, 26 Desember 2022 di Kantor Bupati Sijunjung.
Hasil dari Pilah Perda nantinya akan mengeluarkan rekomendasi berupa Perda dicabut, dirubah atau perda berlaku akan diserahkan secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAMK kepada Bupati Sijunjung pada Bulan Januari 2023, pungkas Miswita. Darwen
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.