Sawahlunto, majalahintrust.com – Kejaksaan Negeri Sawahlunto resmi melepas status tersangka DE atas tindak pidana kekerasan terhadap korban E warga Desa Talago Gunung, Kecamatan Barangin dengan pendekatan restorative justice. Pelepasan tersangka dengan diserahkan secara langsung kepada keluarga dilakukan di kantor Kejari Sawahlunto, Kamis sore (29/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Abdul Mubin mengatakan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh tersangka kepada adik kandung ini diserahkan oleh pihak kepolisian pada tanggal 27 Desember lalu. Dengan hasil laporan visum yang mengakibatkan pecah gendang telinga yang dialami oleh korban E. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Melihat ancaman hukuman dan beberapa kriteria lainnya, pihak kejaksaan mencoba untuk menerapkan sistem restorative justice kepada tersangka. Adapun kualifikasi kriteria perhentian perkara dengan pendekatan restorative justice yaitu ancaman hukuman di bawah 5 tahun, belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, adanya perdamaian antara pelaku dan korban yang merupakan saudara kandung, dan apabila masyarakat sekitar menyambut baik perdamaian.
“Melalui Balai Restorative Justice yang ada di Kerapatan Adat Nagari Talawi, kejaksaan melakukan musyawarah bersama pihak kepolisian dan pihak kecamatan dan nagari. Berdasarkan musyawarah dimana tersangka merasa menyesal atas perbuatan yang dilakukan, dan korban meminta syarat penanggungan biaya pengobatan oleh tersangka hingga terpenuhi,” ungkap Abdul Mubin.
Kepala Seksi Intelijen Dede Mauladi menambahkan pelepasan status ini telah disetujui oleh pihak Kejaksaan Agung saat video conference kemarin (28/12) sehingga tidak dilimpahkan ke pengadilan. Ini merupakan salah satu program kejaksaan yang mana penyelesaian suatu masalah dapat diselesaikan melalui pendekatan secara kekeluargaan atau musyawarah.
“Ini merupakan kasus perdana sejak peresmian Rumah Restorative Justice yang diresmikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar pada 7 Juni lalu,” kata Kasi Intelijen Dedi Mauladi.
Kejaksaan Negeri Sawahlunto turut mengimbau kepada masyarakat agar selalu bertindak preventif dengan tidak main hakim sendiri, kalaupun ada permasalahan untuk dapat diselesaikan terlebih dahulu dengan melakukan musyawarah sebelum dilakukan proses hukum. tri
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.