Boy London: Kasus ASN Mentawai Vs WNA Amerika Sudah Ada Perjanjian Bisnis dan Merupakan Ranah Perdata
PADANG, majalahintrust.com -Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mentawai berinsial A, diduga menipu WNA Amerika Serikat Christie Russel Carter saat ini ditahan di Polresta Padang. Ia diduga menggelapkan dana investasi sebesar Rp 800 juta, karena melanggar perjanjian bisnis jual beli BBM jenis Pertamax dan Dexlite.
Terkait penahanan yang dilakukan A, Mukti Ali Kusmayadi Putra selaku Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Liberty angkat bicara. Kepada media Kamis (5/1/2023), ia mengatakan bahwa penanahan kliennya terlalu dipaksakan, yang dilakukan Polresta Padang.
Pasalnya kata pria yang akrab disapa Boy London itu, belum semua saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa oleh penyidik. Padahal, masih ada enam saksi lagi yang seharusnya dimintai keterangan, karena berkaitan erat dengan perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak.
“Ada enam lagi saksi yang harusnya dimintai keterangan penyidik. Nah keenam saksi ini akan kita hadirkan ke penyidik Polresta Padang tanggal 17 Januari besok. Keenam saksi ini dari pengirim barang, penerima barang, serta unsur terkait lainnya. Dalam penegakan hukum, hendaknya Polresta Padang jangan terlalu gegabah, karena akan mengganggu iklim investasi di Mentawai,” ucap Boy London.
Ia menerangkan, sebenarnya kasus ini menurut kliennya berawal dari adanya perjanjian antara Christie Russel Carter selaku Direktur PT Harta Karun dengan SAS selaku Direktur PT Energi Salibi Jaya (ESJ), terkait memasok kebutuhan BBM untuk resort Christie dan resort lainnya yang ada di Mentawai lebih kurang Rp 800 juta. Kemudian SAS memberikan kuasa direktur kepada A yang juga kliennya.
Perjanjian tersebut sudah jalan dan terealisasi. Uang yang diberikan Christie Russel digunakan oleh A selaku kuasa direktur PT ESJ, digunakan untuk pembelian BBM resort Christe lebih kurang sebesar Rp 164 juta. Kemudian digunakan pembangunan gudang serta prasarana depo minyak dengan anggaran Rp 250 juta.
“Dalam perjanjian tersebut, Christie juga membolehkan menjual BBM ke resort lain dengan catatan mendapatkan fee BBM per liternya, selain memenuhi kuota resort Christie sendiri,” ucap Boy London yang juga Wakil ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat DPN Peradi SAI.
Ia pun heran kenapa kliennya ditahan oleh Polresta Padang. Padahal kliennya sudah beriktikad baik menjalankan perjanjian tersebut. Terbukti BBM untuk resort Christie sudah diangsur dipasok kliennya selama dua bulan. Christie pun juga sudah menerima fee penjualan BBM selama dua bulan
Selain itu juga kata Boy London, kliennya masih punya aset-aset yang masih beredar di lapangan, uangnya tidak hilang, tapi berupa aset minyak sebanyak 30 ton. Ada pula minyak dalam penguasaan orang dan masih tanggung jawab A sebanyak 20 ton dengan nilai uang beredar lebih kurang totalnya Rp 900 juta. Ini semua milik Christie. Tapi saat ini belum bisa ditagih karena kuasa direktur sudah dicabut oleh Direktur ESJ SAS.
“Penjelasan klien Kami jenis kerjasamanya adalah perjanjian, maka ruang lingkupnya harusnya perdata, bukan pidana. Kenapa tiba-tiba klien kami dilaporkan lalu di tahan. Masih banyak uang beredar yang seharusnya bisa ditagih klien kami. Arti kata klien kami masih menjalankan operasional. Akan tetapi, karena A dicabut kuasa direkturnya oleh SAS, maka A tidak bisa melakukan penagihan sekarang, itu saja hambatannya,” ucapnya.
Lebih lanjut Boy London menjelaskan, akibat dari dicabutnya kuasa direktur oleh SAS, Maka kliennya mendirikan perusahaan baru dengan nama PT Sumber Energi Mentawai dengan Direkturnya FC yang juga Ketua Asosiasi Resort Mentawai
” Dari keterangan klien Kami diidirikannya perusahaan baru ini, agar penagihan BBM ke pihak ketiga bisa dilakukan. Klien kami tak bisa menagih, ya karena itu, SAS sudah cabut kuasa direkturnya kepada klien kami. Klien kami merasa bahwa pelaporan terhadap dirinya ini karena ada persaingan yang tidak sehat dalam bisnis minyak di Mentawai,” terangnya.
Sampai saat ini kata Boy London, kliennya masih kooperatif dan tidak ada niat merugikan investor, apalagi investor asing. Kliennya pun tetap kooperatif dan masih punya niat akan mengganti kerugian yang ditimbulkan dengan melakukan negosiasi kepada Christie Russel, setelah mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan.
“Hari ini Kamis (5/1/2023) dua orang lawyer dari Kantor Hukum Liberty sedang melakukan pengecekan dan mengambil seluruh dokumen kerjasama antara Christie dan A, serta dokumen pembelian dan penjualan BBM kepada pihak pihak terkait. Setelah dokumen yang diperlukan kami dapatkan, kami akan negosiasi kepada Christie Russel untuk penggantiannya,” beber Boy London.
Pada sisi lain, Boy London tak menyangka kliennya A begitu cepat ditahan penyidik Polresta Padang padahal perkara kliennya masih ranah perdata.
” Perlu diketahui, saya mendapatkan kuasa setelah klien Saya sudah ditahan. Apalagi ini hanya bersifat ranah perdata.” ungkapnya.
Ketika ditanya apakah akan ditempuh jalur Praperadilan, Boy London masih berpikir dan mempertimbangkan mengambil langkah tersebut.
” Untuk langkah praperadilan, kita akan pikir-pikir terlebih dahulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, A ditahan di Polresta Padang karena laporan Yusak David dan rekan dari Kuasa Hukum Christie Russel dengan nomor laporan LP/B/802/XI/2022/SPKT/PolrestaPadang.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, S.Ik membenarkan laporan polisi atas Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat Christie Russel Carter.
” Benar ada laporan penipuan oleh tersangka A yang juga oknum ASN Kabupaten Mentawai. Saat ini Amdoni sudah ditahan di Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Dedy. (r)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.