Padang, majalahintrust.com – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) atas penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dinilai telah mencapai kategori berkualitas tinggi (zona hijau). Pemberian penghargaan tersebut ditandai dengan penyerahan piagam dan hasil kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 oleh Wakil Kepala Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, kepada Gubernur Sumatera Barat, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar di Padang, Selasa (14/2/2023).
“Alhamdulillah, tahun ini kita meningkat dari kuning menjadi hijau. Penghargaan ini adalah buah dari kerja keras seluruh jajaran Pemprov untuk menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat. Terima kasih,“ ucap Mahyeldi.
Gubernur Mahyeldi menyampaikan, pada penilaian ini pihaknya memperoleh nilai 82,60 dengan kategori berkualitas tinggi. Ia yakin penilaian dari Ombudsman ini sesuai dengan kondisi ril dilapangan karena didasari oleh indikator yang jelas dan terukur.
“ Penghargaan ini sangat membahagiakan, karena kita percaya bahwa pelayanan yang prima adalah bukti dari keseriusan Pemprov dalam bekerja,” ungkap Gubernur.
Gubernur Mahyeldi menuturkan, saat ini pihaknya sangat fokus terhadap peningkatan kualitas pelayanan. Hal tersebut ditindaklanjuti melalui upaya penerapan karakter BerAKHLAK dan berorientasi pelayanan pada ASN, sehingga masyarakat merasa nyaman dan terlayani.
Ia juga menyampaikan, terkait pelayanan publik pihaknya juga telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai landasan dalam pelayanan masyarakat.
“Kita sangat serius dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Buktinya saat ini kita sudah miliki Perda. Karenanya secara bertahap kelemahan-kelemahan yang ada juga telah kita benahi,” tegas Gubernur Mahyeldi.
Sementara itu Wakil Kepala Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan, Pemprov Sumbar berhasil memenuhi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang No 25 Tahun 2009. Hal tersebut perlu diapresiasi karena membutuhkan komitmen yang kuat dalam menerapkannya.
Dalam melakukan penilaian, Ombudsman mengaku, menggunakan empat aspek sebagai indikator penilaian antara lain kompetensi penyelenggaraan dan pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik atau penilaian masyarakat, dan pengelola pengaduan. Kemudian terakhir, mengacu pada UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di mana terdapat 14 butir standar pelayanan publik.
“Ombudsman mempunyai tugas sebagai pengawas pelayanan publik dengan menggunakan 4 aspek sebagai dasar penilaian. Ini yang kita lakukan setiap tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan hasil penilaian Ombudsman terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Sumbar, tidak hanya untuk tingkat provinsi tetapi juga untuk Kabupaten/Kota. ns-ps
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.