Kejari Padang Bakal Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Dugaan Permainan Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya
Padang, majalahintrust.com – Polemik pembongkaran bangunan Rumah Singgah Bung Karno yang terletak di Jalan Ahmad Yani Nomor 12 telah menyeruak ke permukaan. Bahkan polemik tersebut sudah sampai ke Mendikbud Ristek Nadiem Makarim serta DPR RI.
Menanggapi polemik itu, Kejaksaan negeri (Kejari) Padang bakal menindaklanjuti hal tersebut. Apalagi Kejari Padang telah mendapat laporan, bahwa ada dugaan permainan dalam pembongkaran bangunan itu.
“Kami telah mendapat laporan bahwa ada dugaan indikasi kongkalingkong dalam pembongkaran bangunan tersebut. Sebagai indikasi awal, Dinas PUPR Padang malah mengeluarkan Kerangka Rencana Kerja (KRK), sehingga pemilik rumah dengan leluasa membongkar bangunan,” kata Kasi Intel Kejari Padang Afliandi kepada wartawan.
Afliandi pun tak habis pikir, kenapa bisa Pemerintah Kota Padang bisa kecolongan, sehingga Dinas PUPR Padang bisa pula mengeluarkan KRK. Apakah Pemko Padang pura-pura tidak tahu, bahwa bangunan tersebut telah masuk cagar budaya sesuai dengan No. Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007. Bahkan bangunan tersebut juga sudah ada Surat Keputusan (SK) Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tanggal 26 Januari 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
“Ini janggal menurut kami. Maka dari itu, laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesegera mugkin,” tegasnya.
Sebelumnya, Soehinto Sadikin pemilik bangunan ketika menerima kunjungan Anggota DPR RI Utut Adianto mengklaim tidak mengetahui kalau bangunan ini cagar budaya.
“Bangunan tersebut saya beli dari Andreas Syofiandi. Sebelumnya ini katanya milik pak Fauzi Bahar. Saya tidak tahu juga persisnya. Saya tidak juga mengetahui pewarisan persisnya bangunan ini,” lanjutnya.
Dirinya juga mengklaim sudah mendapatkan izin untuk mengubah bangunan tersebut menjadi restoran. makanya tiga minggu lalu kami robohkan. Kalau tidak dapat izin, mana mungkin berani membongkarnya.
“Saya akan membangun restoran berdasarkan advice planning atau KRK (surat rekomendasi teknis, red) yang dikeluarkan Dinas PUPR, bahwasanya bangunan ini bisa dijadikan restoran,”ujarnya.
Seperti diketahui, bangunan di Jalan Ahmad Yani nomor 12 tersebut memiliki nilai sejarah. Pada bulan Maret tahun 1942 pernah dipakai sebagai tempat tinggal Soekarno. Saat itu, Belanda takut Soekarno akan dimanfaatkan oleh Jepang yang akan mendarat di Indonesia.
Belanda berencana memindahkan Soekarno dari Bengkulu ke Luar Negeri. Ketika akan diberangkatkan ternyata kapal yang akan memberangkatkannya rusak. Pemerintah Belanda memerintahkan Soekarno dibawa ke Padang dan tinggal dibangunan tersebut. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.