Padang, majalahintrust.com – Selama dua setengah tahun lebih akibat covid-19 melanda, pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang dilakukan secara daring. Namun sejak Pandemi tersebut mereda, pelaksanaan sidang pun kembali dilaksanakan secara tatap muka.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang Juandra mengatakan, sidang akan dilakukan secara tatap muka mulai pada tanggal 27 Februari 2023.
“Dasar kebijakan adalah surat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Nomor: PAS.1-UM.01.01-145 tentang Penyampaian Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi tertanggal 6 Februari 2023,” katanya saat diwawancarai, Kamis (23/2).
Disebutkannya, untuk sidang secara tatap muka nantinya, terdakwa, hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasihat Hukum (PH) dan terdakwa berada di ruang sidang pengadilan.
Sedangkan untuk perkara tindak pidana korupsi (korupsi) itu, sidangnya tetap muka karena sangat banyak bukti-bukti yang diperlihatkan kepada terdakwa.
“Yang masuk keruangan sidang itu pihak-pihak terkait seperti saksi, terdakwa, JPU, PH dan terdakwa. Sedangkan pengunjung itu dibatasi. Alasannya pandemi masih belum berakhir. Namun ini sifatnya masih percobaan,”ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Afliandi didampingi Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang Budi Sastera mengatakan, sangat mendukung hasil rapat yang digelar di PN Padang pada (22/2) kemaren.
“Untuk sidang yang digelar pada Senin besok, itu ada nantinya ada pengamanan yang terdiri kepolisian dan kejaksaan. Tak hanya itu, kita tetap melakukan protap protokol kesehatan selama persidangan serta pengunjung dibatasi dan yang boleh masuk hanya pihak yang terkait saja,”tutupnya. (r)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.