Padang, majalahintrust.com – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati rancangan peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat tentang pengembangan ekonomi kreatif. Nota persetujuan terhadap Ranperda ini dibacakan pada Sidang Paripurna DPRD, Selasa (28/2/2023).
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinady menyatakan pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia diharapkan jadi salah satu sektor yang bisa memberikan kontribusi yang positif terhadap peningkatan perekomonian dan mewujudkan kesejaterahan masyarakat.
Selain itu Wagub mengatakan, dengan adanya Perda ekonomi kreatif, Sumatera Barat dapat semakin meningkatkan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam bagi pelaku ekonomi kreatif secara berkelanjutan.
“Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah melalui daya saing dan kreatifitas ekonomi kreatif. Ranperda ini juga mendorong warisan daerah dalam meningkatkan pertumbuhan keragaman dan kualitas industri kreatif sebagai potensi ekonomi, serta manjadikannya sarana perestarian budaya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Wagub memaparkan, secara umum Perda ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis. Di antaranya yakni kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, pelaku ekonomi kreatif, pendataan dan sistem informasi ekonomi kreatif, peta jalan pengembangan ekonomi kreatif, pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, kota kreatif, kemitraan, kerja sama, koordinasi dan sinergi, penghargaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan.
Sebelumnya, saat membuka sidang paripurna, Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi menyampaikan Sumbar memiliki kekayaan dan keanekaragaman seni dan budaya yang beragam. Kekayaan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan menjadi modal dalam pengembangan ekonomi kreatif jika dikelola secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan.
“Optimalisasi pemanfaatan keanekaragaman seni dan budaya melalui sektor ekonomi kreatif ini diharapkan bisa memberi kontribusi yang positif bagi perekonomian daerah,” ujar Supardi.
Sementara itu, Ketua Tim Pembahasan Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Daswipetra Dt. Manjinjiang Alam mengatakan, terjadi sejumlah perubahan pada Ranperda ini setelah melalui tahapan pembahasan yang telah dilakukan Komisi V bersama OPD terkait dan hasil fasilitasi yang telah dikeluarkan Dirjen Perundang-Undangan Kemendagri.
“Disimpulkan, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang pada awal penyusunannya terdiri dari 10 Bab 80 Pasal setelah dilakukan pembahasan dan proses fasilitasi yang komprehensif menjadi 12 Bab yang terdiri dari 94 Pasal, serta amanat penyusunan 8 Peraturan Gubernur,” ungkap Daswipetra. ns-ps
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.