Padang, majalahintrust.com – Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani pada Rabu (22/3/2023).
Ferry mengatakan, Ketua DPRD Padang melapor atas dugaan pencemaran nama baik, sehingga menjadi atensi dan dimulai langsung dengan penyelidikan.
“Tentunya kita dalami dulu, karena ini tatap masih dugaan,” tuturnya kepada wartawan.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra mengatakan, akan menyelidiki laporan tersebut dari Ketua DPRD Padang tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan akan kasus ini, saksi-saksi akan kami minta keterangan dan juga barang bukti akan kami amankan. Ketua DPRD Kota Padang masih membuat laporan, biarkan penyidik bekerja dulu,” ujarnya.
Untuk pelaporan sejumlah media online yang telah memberitakan Ketua DPRD Padang, pihaknya pun akan mengirimkan surat ke Dewan Pers guna melakukan koordinasi sekaligis mengirimkan bukti-bukti berikut juga dengan laporan dari Ketua DPRD Padang tersebut.
“Kami akan berkoordinasi apakah media-media tersebut terdaftar di dewan Pers atau tidak. Untuk sementara, laporan Ketua DPRD Kota Padang kami terima karena dia masyarakat juga.” ujarnya.
“Setiap masyarakat yang melaporkan akan selalu kami layani, di mata hukum kita sama tidak ada yang diistimewakan,” sambunya.
Dalam laporan tersebut, dugaan Tindak Pidana yang dilakukan adalah Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2). (r)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.