Sawahlunto, majalahintrust.com – Polres Sawahlunto berhasil menangkap oknum ‘PTP’ (39) pelaku pencurian rumah kosong di Perumahan Lembah Santur, Kecamatan Barangin pada Oktober 2022 lalu.
PTP ditangkap di Kenagarian Piladang, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota pada Kamis, (9/3) oleh Tim Opsnal Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto di bawah pimpinan Ipda Restu Guspriyoga.
Dikatakan Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti menurut keterangan korban yang merupakan tetangga pelaku disebutkan rumah ditinggalkan selama dua hari. Pelaku berhasil ditangkap atas informasi dari warga yang menangkap salah satu barang hasil pencurian oleh satu keluarga pelaku. Barang yang disita pertama yakni berupa handphone merk Samsung J2 yang dipakai oleh paman pelaku.
“Dari keterangan yang didapat oleh paman pelaku, barang tersebut merupakan pemberian dari pelaku sehingga tidak mengetahui barang itu merupakan barang hasil curian,” kata Kapolres saat jumpa pers, Senin (27/3).
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor merk Vario Techno, 3 buah celengan yang berisikan uang tunai total sekitar Rp2,65 juta, 1 buah jam tangan merk Swiss Army, 1 buah cincin batu, 1 unit Handphone merk Samsung J2 Prime, 1 unit Handphone merk LG, dan aksesoris berjumlah 8 buah.
“Setelah mendalami lebih lanjut, pelaku ternyata juga pernah beraksi dalam pencurian kotak infaq di beberapa masjid yang ada di Kecamatan Talawi dan Dusun Karanganyar,” ungkap Kapolres.
Pelaku PTP (39) dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. tri
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.