Balikpapan – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya meningkatkan akuntabilitas belanja anggaran agar dapat menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.
Pembangunan yang berkualitas juga ditentukan oleh koordinasi yang baik mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) agar anggaran yang dikeluarkan digunakan secara efektif dan efisien sesuai program.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, peran lembaga pengawasan sangat penting dalam memberikan pendampingan intensif agar pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan Kementerian PUPR, seperti jalan dan jembatan, bendungan, irigasi, rumah susun, rumah khusus, air minum, persampahan, pos lintas batas negara, berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam pembangunan infrastruktur, Kementerian PUPR selalu didampingi oleh Tim Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Pusat/Daerah (TP4P/D) dari Kejaksaan. Kami tidak akan bisa bekerja cepat dan nyaman tanpa BPKP dan TP4P/D,” kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu.
Komitmen peningkatan akuntabilitas belanja anggaran infrastruktur tersebut diwujudkan dengan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pengawalan dan Pengamanan antara Kementerian PUPR dengan Kejaksaan Agung.
Penyelenggaraan Rakor dibagi menjadi tiga zona yakni bagi Balai/Satker Pulau Sulawesi, Papua dan Kepulauan Maluku di Kota Ambon, Balai/Satker di Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Pulau Kalimantan di Kota Balikpapan, dan bagi Balai/Satker di Pulau Sumatera diselenggarakan di Kota Palembang.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dilakukan antara 65 Balai Besar/Balai/Satuan Kerja Kementerian PUPR di 14 provinsi di wilayah Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Pulau Kalimantan dengan 13 Kejaksaan Tinggi pada Rabu, (9/10/2019) dan disaksikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto dan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka.
Kesepakatan kerjasama tersebut juga merupakan penguatan dari Nota Kesepahaman tentang pendampingan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di bidang PUPR antara Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pada 1 Maret 2018 lalu.
Dalam sambutannya, Widiarto menyampaikan, kehadiran TP4P/D dirasakan telah memberikan kepercayaan diri bagi jajaran Kementerian PUPR dalam melaksanakan kegiatan pembangunan melalui pengawalan dan pengamanan dari aparat penegak hukum. Sinergi antara Kementerian PUPR dan Kejaksaan Agung pada dasarnya merupakan upaya pencegahan berbagai potensi pelanggaran hukum .
“Di era persaingan global tuntutan pembangunan infrastruktur mutlak harus kita kerjakan secara cepat. Untuk itu kita harus membuat suasana kerja yang kondusif, Kementerian PUPR tidak bisa bekerja sendiri, harus bekerja sama dengan pihak lain termasuk aparat penegak hukum agar para pejabat pengambil keputusan dalam melaksanakan tugasnya tidak dibayangi rasa kekhawatiran akan konsekuensi hukum selanjutnya,” ujar Widiarto.
Ia menyatakan, setelah berjalan hampir dua tahun Nota Kesepahaman tersebut, sudah terlihat sejumlah hasil pekerjaan Kementerian PUPR yang baik dilakukan melalui pengawalan oleh TP4 baik pusat atau daerah .
“Pertama adalah gelaran Asian Games, Program Tanggul Pantai DKI Jakarta (NCICD), Bendungan Karian di Banten, Underpass Karangsawah di Jawa Tengah, SPAM Kartamantul di Yogyakarta, Bendungan Semantok di Jawa Timur, Sistem Penyediaan Air Baku di Bali, Bendungan Bintang Bano di Nusa Tenggara Barat, Penggantian Jembatan Sei Alalak di Kalimantan Selatan, Pos Lintas Batas Negara Entikong di Kalimantan Barat, dan Jembatan Pulau Balang di Kalimantan Timur,” ujar Widiarto.
Selanjutnya pada 2020, Kementerian PUPR mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 120,21 triliun. “Dalam lima tahun ke depan, selain pembangunan sumber daya manusia (SDM), pembangunan infrastruktur tetap menjadi prioritas utama. Selain proyek strategis nasional dan prioritas nasional, Kementerian PUPR juga mengemban tugas besar yakni rencana pemindahan ibu kota negara (IKN). Saat ini sekitar 10 persen anggaran Kementerian PUPR dialokasikan ke seluruh Kalimantan, untuk mendukung pembangunan IKN baru,” ujar Widiarto.
Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka berharap, agar kerja sama dengan TP4 dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pemecahan berbagai permasalahan hukum dan peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam rangka percepatan program-program prioritas pemerintah di pusat dan di daerah.
“Untuk itu diperlukan peran aktif, koordinasi dan keterbukaan para pihak dalam bersama-sama mengidentifikasi potensi permasalahan hukum yang timbul di setiap tahapan pekerjaan untuk menentukan strategi pengawalan dan pengamanan yang efektif sesuai permasalahan hukum yang ditemukan, sehingga pembangunan dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ujarnya. (*)