Sawahlunto, majalahintrust.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sawahlunto berhasil menangkap pelaku dugaan penggelapan ratusan tabung gas elpiji di pangkalan gas milik PT. Mitra Agung Tama Abadi, Dusun Karang Anyar, Desa Santur.
Kasat Reskrim AKP R.J. Agung Pratomo menyampaikan pelaku ditangkap berdasarkan laporan saksi ke kepolisian pada Kamis (18/5) atas kecurigaan penggelapan gas atas nama ZM yang merupakan Supervisor perusahaan.
“Berdasarkan pengecekan tersebut, ZM telah melakukan penggelapan tabung Gas Elpiji 3 Kg sebanyak 243 buah tabung dengan nilai kerugian perusahaan sekitar Rp40 juta,” ucap Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan secara konvensional dan mengetahui keberadaan pelaku, tim Opsnal Sat berhasil menangkap pelaku di Kampuang Tangah, Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji Kota Padang pada Senin dini hari, (22/5).
“ZM sendiri merupakan warga Tanjung Aur Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Ia mengakui bahwa tabung gas yang digelapkan telah dijual beberapa untuk memenuhi keperluan pribadinya,” ungkap Kasat Reskrim.
Selanjutnya, ZM dibawa ke kantor Polres Sawahlunto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. tri
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.