Ricki Novaldi dan Jumaldi Ajukan PK Putusan Mahkamah Agung, Dr Suharizal : Mudah-Mudahan Diterima Hakim Agung
Padang, majalahintrust.com – Dua orang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, Jumaldi dan Ricki Novaldi akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang baru keluar baru-baru ini.
Keduanya diketahui divonis bersalah dalam kasus korupsi ganti rugi Tol Padang-Pekanbaru.
Awalnya, Jumaldi dan Ricki diputus bebas dan tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Padang. Namun, hakim MA menjatuhkan hukuman 5 penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Kita masih menunggu petikan putusan MA. Sekarang itu baru menerima pengumuman online di website saja tanggal 15 Juni,” kata kuasa hukum Jumaldi dan Ricki Dr Suharizal.
Menurut Suharizal, pihaknya menghormati keputusan hakim MA, namun tetap akan melanjutkan upaya hukum lanjutan. Pihaknya juga akan segera mempersiapkan berkas-berkas pengajuan PK usai ada petikan putusan MA.
“Kita masih ada upaya hukum selanjutnya yaitu PK sebagai alternatif langkah terakhir. Ini satu satunya jalan untuk mencari jalan mencari keadilan. Jadi kita tunggu dulu petikan putusannya,” jelas Suharizal.
Suharizal berharap, mudah mudahan di tahapan terakhir ini ada keadilan dan kepastian, sehingga putusan Kasasi Mahkamah Agung bisa dianulir dan PK kita diterima oleh Hakim Agung berikutnya.
Seperti diketahui, sebanyak 11 dari 13 pelaku telah divonis dengan hukuman bervariasi oleh Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi.
Kronologi kasus berawal dari pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru pada tahun 2020. Tahun 2019 dilakukan proses ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut.
Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Setelah diusut lebih lanjut, ternyata diketahui bahwa taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.