Majalahintrust.com – Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI mengapresiasi PT Semen Padang yang telah menjalankan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Semen Padang perlu kami apresiasi, karena telah menjalankan amanat UU disabilitas. Itu dibuktikan dengan fasilitas perkantoran atau lingkungan kerja yang ramah terhadap penyandang disabilitas,” kata Ketua Ketua KND RI Dante Rigmalia saat berkunjung ke PT Semen Padang Kamis (6/7/2023).
Selain ketua, dalam kunjungan tersebut juga hadir Komisioner KND RI Rachmita Maun Harahap. Kemudian, dua orang staf khusus KND RI Try I B Manullang dan Rafika Yanti T, serta Sekretariat KND RI Andikha Pratama.
Kunjungan lembaga non-struktural bersifat independen yang dilantik langsung oleh Presiden RI itu disambut Direktur Keuangan & Umum PT Semen Padang Oktoweri, Kepala Departemen SDM & Umum R Trisandi Hendrawan, Kepala Unit Operasional SDM Irwan Prasetyo, dan Kepala Unit Humas & Kesekretariatan, Nur Anita Rahmawati.
Lebih lanjut Dante Rigmalia menyebut bahwa selain fasilitas perkantoran yang ramah terhadap disabilitas, di PT Semen Padang juga terdapat sejumlah karyawan penyandang disabilitas. Bahkan, PT Semen Padang tidak mendiskreditkan karyawan pemnyandang disabilitas tersebut.
Meski begitu, Dante Rigmalia berharap agar PT Semen Padang dapat lebih meningkatkan fasilitas perkantoran atau pun tempat kerja untuk penyandang disabilitas, termasuk meningkatkan jumlah karyawan disabilitas dengan menerima rekrutmen karyawan disabilitas.
“Ini lah harapan kita. Makanya, salah satu tujuan kami untuk datang ke Semen Padang ini untuk mensosialisasikan UU disabilitas tersebut. Alhamdulillah, Semen Padang ternyata telah memperhatikan karyawan penyandang disabilitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dante Rigmalia juga berharap kepada PT Semen Padang untuk memberikan support kepada para penyandang dan orang dalam lingkar disabilitas. “Kita berharap perusahaan membuat unit layanan disabilitas sebagai support kepada penyandang disabilitas dan lebih jauh dari itu kita juga berharap dana CSR yang ada di perusahaan juga dialokasikan kepada pelatihan guru untuk disabilitas dan parenting bagi orang tua yang anaknya disabilitas,” tutupnya.
Sementara itu, Komisioner KND RI Rachmita Maun Harahap menyebut di Indonesia, jumlah penduduk disabilitas sekitar 22,97 juta jiwa berdasarkan data BPS tahun 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17,74 juta atau 78,8 persen merupakan penduduk berusia kerja.
Kemudian dari jumlah disabilitas usia kerja, hanya 44 persen atau 7,8 juta disabilitas yang bekerja. Sementara sisanya, tidak diketahui jenis pekerjaannya. Hanya sekitar 5.825 disabilitas yang bekerja disektor formal.
“Nah, berdasarkan data Kementerian Tenagakerja tahun 2021, dari 5000 lebih disabilitas yang telah bekerja disektor formal, sebanyak 1.271 orang bekerja di BUMN, dan 4.554 orang di perusahaan swasta,” kata Rachmita.
Direktur Keuangan & Umum PT Semen Padang Oktoweri mengatakan bahwa perusahaan telah mempekerjakan sejumlah penyandang disabilitas dibeberapa departemen kerja, sesuai dengan kemampuannya. Bahkan, mereka termasuk karyawan organik di PT Semen Padang.
Penerimaan karyawan disabilitas itu merupakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) yang tertulis bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Selain undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian BUMN juga membuat Nota Kesepahaman tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas pada BUMN. Di Semen Padang, beberapa penyandang disabilitas diterima sebagai karyawan melalui rekrutmen khusus disabilitas,” kata Oktoweri.
Namun begitu, katanya menambahkan, jauh sebelum Nota Kesepahaman dibuat maupun UU tentang disabilitas itu ada, PT Semen Padang sudah lama mempekerjakan penyandng disabilitas. “Bahkan dari mereka, ada yang bekerja di sampai usia pensiun,” kata Oktoweri.(*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.