Padang – Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni sambangi Kanwil BPN Sumbar menanyakan masalah keterlambatan penerbitan sertifikat tanah untuk pemrakarsa pembangunan di Kawasan Pendidikan Terpadu Tarok City (KPTTC) di Kabupaten Padang Pariaman, baru-baru ini.
Hampir Empat tahun lebih belum ada tanda-tanda diterbitkannya sertifikat tanah perguruan tinggi yang diberi Hak Pakai oleh Bupati Padang Pariaman oleh Kantor BPN Padang Pariaman, membuat Ali Mukhni berinisiatif mendatangi langsung Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumbar di Padang.
Kedatangan Ali Mukhni turut disertai beberapa Kepala Perangkat Daerahnya, antara lain Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Ir. H. Ali Amran, MP; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Ir. Yuniswan, M.Si; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Deni Irwan, ST, MT, Kepala Bagian Hukum Rifki Monrizal NP, SH, M.Si, Kepala Bagian Humas dan Protokol Andri Satriia Masri, SE, ME.
“Bapak Kanwil, saya sengaja datang kemari bersama staf saya untuk menanyakan sampai sejauh mana proses penerbitan sertifikat tanah Hak Pakai untuk lembaga-lembaga pendidikan tinggi di Tarok City. Sudah lebih empat tahun kok belum ada kejelasannya?” tanya Ali Mukhni kepada Syaiful.
Ali Mukhni mengeluhkan kinerja Kepala BPN Kab. Padang Pariaman yang belum juga menerbitkan sertifikat tersebut padahal peta bidangnya sudah dikeluarkan oleh Kanwil BPN Sumbar. “Apa lagi yang ditunggu pak? Atau masih ada dokumen yang belum sesuai dengan persyaratannya?” tanya Ali Mukhni lagi.
Kemudian Ali Mukhni menyerahkan surat-surat, dokumen dan berkas-berkas di hadapan Syaiful sambil mengatakan keheranannya atas keterlambatan kinerja BPN dalam memproses sertifikat di Tarok City.
“Kalau memang ada dokumen atau persyaratan yang kurang tolong beritahu saya nanti saya lengkapi,” kata Ali Mukhni.
Menjawab pertanyaan Bupati dua periode itu, Syaiful bertanya tentang revisi RTRW yang direkomendasikan Kejaksaan Negeri Pariaman dalam surat Legal Opinian tanggal 13 Mei 2017.
“Menurut pendapat hukum Kejaksaan Negeri tanggal 13 Mei 2017 yang ditandatangani Kajari Dr. Josia Koni, SH, MH disebutkan dalam kesimpulan bahwa Pemkab Padang Pariaman harus merubah RTRW tanah eks lahan HGU PT. Purna Karya terlebih dahulu barulah dibentuk peruntukkannya untuk instansi-instansi pemerintah daerah terkait, dan yang mendaftarkan tanah tersebut kemudian adalah pihak instansi terkait,” kata Syaiful membacakan surat Pendapat Hukum Kantor Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Pariaman.
Menanggapi pertanyaan Kepala Kanwil BPN Sumbar itu, Ali Mukhni mempersilakan Kadis PUPR Deni Irwan yang menjawab.
“Begini pak Kanwil, rencana pembangunan Kawasan Pendidikan Terpadu Tarok City (KPTTC) telah tercantum di dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kab. Padang Pariaman 2010-2030 pada Pasal 49 ayat (5) disebutkan bahwa Perwujudan PPL Kayu Tanam melalui rencana: huruf c; peningkatan pelayanan Perguruan Tinggi Kayu Tanam,” kata Deni memulai.
Selanjutnya, sambung Deni, pada Pasal 81 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) untuk Kawasan Pertanain dijelaskan bahwa; Kawasan Pertanian Holtikultura diperkenankan untuk dialih fungsikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali lahan pertanian yang telah mempunyai ketetapan hukum. Dan pada Pasal 81 ayat (1) huruf e dijelaskan bahwa Kawasan Pertanian Pangan Holtikultura diperkenankan dilakukan kegiatan wisata alam secara terbatas, penelitian dan pendidikan.
“Merujuk dari isi Pasal 81 ayat (1) huruf c tersebut dapat disimpulkan bahwa lahan pertanian pangan holtikultura yang mempunyai ketetapan hukum yang dimaksud adalah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Pertanian Irigasi Teknis (LPIT). Rencana KPTTC tidak berada di LPIT dan tidak juga berada di dalam zonasi LP2B,” papar Deni lebih jauh.
Deni kemudian kembali menerangkan bahwa Wilayah Administrasi Tarok yang berada di dalam wilayah administrasi Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam sudah ada di dalam Perda No. 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kab. Padang Pariaman dalam bentuk peningkatan pelayanan perguruan tinggi.
“Menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang disebutkan bahwa RTRW dapat direvisi sekali dalam lima tahun dikarenakan dinamika pembangunan, maka untuk mengakomidir dinamika pembangunan di seluruh Kab. Padang Pariaman kita lakukan revisi Perda RTRW, termasuk rencana pembangunan jalan tol di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Revisi RTRW itu sudah diproses oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan sudah sampai tahap Rapat Koordinasi Lintas Sektor,” pungkas Deni.
Mendengarkan pemaparan Deni, Kanwil BPN berjanji akan segera mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah hak pakai untuk pemrakarsa pembangunan di Tarok City seperti UNP, Politeknik Negeri Padang dan ISI Padang Panjang.(*)