Padang, majalahintrust.com – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menggelar pertemuan khusus dengan Wakil Bupati Pasaman Barat di Istana Gubernuran, Kamis sore, (3/8/2023).
Menurutnya pertemuan itu untuk mendalami informasi terkait status dan kronologis penguasaan lahan hutan produksi oleh masyarakat di Jorong Pigobah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
“Kita bertemu, untuk mendapatkan gambaran asal muasal lahan itu bisa digarap masyarakat,” ujar Mahyeldi
Ia menjelaskan, saat berdialog dengan masyarakat yang tergabung dalam aksi demontrasi, salah satu tuntutannya adalah pengembalian lahan mereka.
Sementara menurut data dinas kehutanan, total luas dari kawasan hutan di Nagari Air Bangis ini mencapai 20.373 hektare, itu terdiri atas hutan produksi seluas 16.427 Hektare dan hutan lindung seluas 3.946 hektare dan itu termasuk lahan yang dipermasalahkan saat ini.
Kemudian berdasarkan data akhir 2021 dari UPTD KPHL Pasaman Raya dan dari berbagai sumber, didapati informasi bahwa sebagian dari Hutan Produksi (HP) itu telah digarap masyarakat secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit.
“Ini yang ingin kita dalami, agar tidak keliru dalam bertindak,” terang Gubernur Mahyeldi
Sementara itu, Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto mengatakan dulunya sekitar 2002, daerah itu merupakan kawasan perladangan yang digarap dengan sistem berpindah-pindah oleh masyarakat luar Air Bangis, jumlahnya sekitar 60 Kepala Keluarga (KK).
Seiring berjalannya waktu, jumlahnya semakin bertambah. Dan akses jalan juga mulai terbangun sehingga mulai ada yang membuka perkebunan kelapa sawit.
Kemudian, pada 2007 mulai ada rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Teluk Tapang dan pembukaan akses jalan untuk fasilitas pendukungnya mulai dari Bunga Tanjung sampai ke Teluk Tapang. Panjangnya sekitar 42 kilometer.
Setelah jalan mulai terbuka, meskipun pemerintah telah mensosialisasikan bahwa kawasan tersebut berstatus hutan lindung yang tidak boleh digarap secara ilegal, masyarakat tetap bersikukuh membuka lahan dengan pola tradisional. Kondisi demikian terus terjadi seiring jalannya pembangunan.
Atas dasar itu, Wabup menyebut jika ada masyarakat Pigobah Patibubur yang mengklaim memiliki lahan dua atau tiga hektare di sana, menurutnya itu cukup masuk akal karena dulunya itu dibuka secara tradisional.
Tapi, ketika ada yang mengaku memiliki puluhan sampai ratusan hektar, ia menilai itu patut dipertanyakan. Karena sulit dipercaya, ada masyarakat yang mampu membuka lahan secara tradisional hingga seluas itu.
“Itu tidak masuk akal, karena kita tahu dulunya lahan tersebut dibuka masyarakat secara manual, tidak menggunakan alat berat,” ucap Wabup Pasbar
Ia mengakui, sekarang kondisinya semakin rumit, masyarakat merasa lahan itu bukan aset negara tapi hak pribadinya, ditambah lagi banyaknya kepentingan yang dicurigai ikut bermain dalam permasalahan ini. ns-adpsb
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.