Tanah Datar, majalahintrust.com – Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar bersama Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat dari Fraksi Demokrat Ir H Arkadius Dt Intan Bano, MM, MBA melakukan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan dan Perda Nomor. 12 Tahun 2017 Tentang kepemudaan, di BPP Sungai Tarab Tanah Datar
Sosialisadi ini juga dihadiri Kepala Dinas Pertanian Sry Mulyani, Camat Sungai Tarab Mirza Aziz, Camat Rambatan Roza Melfita, juga Sekretaris Dispora Provinsi, di halaman BPP, Sungai Tarab serta dihadiri Kelompok Tani dan Pemuda Milinial dari berapa Kecamatan di Kabupaten Tanah Datar
Kepala Dinas Pertanian Tanah Datar Sri Mulyani menyampaikan terimakasih atas sosialisasi kedua Perda ini oleh Arkadius Dt Intan Bano Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat. Sehingga peserta bisa memahami tentang tujuan perda yang intinya untuk kepentingan yang lebih besar untuk masyarakat dan pemuda
Sekretaris Dinas Parpora Provinsi Sumbar Elfiandri mengakui sosialisasi yang dilakukan ini tidak terlepas dari Dukungan anggota DPRD Sumbar Arkadius Datuk Intan Bano sehingga Peran pemuda sudah ada berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2017 Sumatera Barat tentang Kepemudaan. Meski masih banyak anak-anak muda milenial yang belum tahu Perda kepemudahan.
“Jumlah penduduk kita di Sumatera Barat saat ini lebih kurang 6,7 juta jiwa. Dari jumlah itu itu hampir separuhnya adalah penduduk yang produktif. Itu juga hampir separuh sejumlah 3,9 juta masa-masa produktif di Sumatera Barat dalam menyambut generasi milenial emas tahun 2045,” ujar Elfiandri
Sementara itu Arkadius Dt Intan Bano anggota DPRD Sumbar sudah tiga periode tersebut dalam paparannya menyampaikan, Perda nomor 11 tahun 2015 tentang kehutanan itu memang merupakan kewenangan provinsi bila ada kelompok petani hutan kabupaten dan kota, termasuk dalam kemitraan lingkungan serta pembinaannya.
“Perda perlindungan hutan merupakan Perda perhutanan sosial. Kalau dulu orang Minang berharap koordinator BPP para penyuluh kehutanan di Sumatera Barat provinsi di dalam kawasan hutan sangat berkepentingan bagi masyarakat. Karena itu kita perjuangkan melalui Dinas sosial dan kita berharap masyarakat betul-betul dapat memberikan mendapatkan kontribusi dari pengelolaan kawasan hutan,” ujar Dt. Intan Bano.
Untuk itu menurut Dt Intan Bano pemuda milenial dan pemuda pelopor bisa turut serta mengambil perannya di dalam pengembangan hutan sebagai petani milenial dalam menciptakan pemimpin, dan kewirausahaan
“Saat ini kita mengembangkan petani milenial dengan pengembangan untuk petani hutan meliputi peternakan madu galo-galo, madu lebah, bidang pertanian meliputi Alsintan, bajak gratis,” tambahnya.
Karena itu harapannya terkait dengan perda yang disosialisasikan ini bahwa hutan kata Arkadius, bisa dimanfaatkan dengan syarat hutan nagari, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat serta hutan kemitraan dengan masyarakat.
Sedangkan Perda Kepemudaan, Arkadius menyampaikan harapannya kepada masyarakat dan pemuda supaya bisa bekerja sama dalam mengelola hutan.
“Ada tiga poin untuk pemuda. Pertama pemuda harus bisa menjadi pemimpin. Kedua pemuda harus bisa berwirausaha. Ketiga pemuda harus bisa menjadi pelopor,” tegasnya. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.