Tanah Datar, majalahintrust.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) , Selasa (17/10/ 2023).
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Tanah Datar yang dipimpin langsung Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan Saidani.
Rapat paripurna tersebut juga diikuti 25 anggota serta Sekretaris Dewan Yuhardi. Dari Eksekutif, hadir saat itu Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM bersama unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Tanah Datar.
Dalam sidang tersebut disepakati Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda, yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah oleh Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt Bungsu dan Bupati Eka Putra.
Sebelumnya, hasil pembicaraan Pansus III DPRD atas hasil pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di bacakan oleh Ketua Pansus III Benny Apero.
Dalam laporannya, Benny Apero menyampaikan sebelum mengambil keputusan Pansus III bersama tim Ranperda Pemkab Tanah Datar telah melakukan rapat untuk merumuskan secara sistematis pada tanggal 2 sampai 14 Oktober 2023. Dan pada tanggal 16 Oktober 2023 dilaksanakan penyampaian Pendapat Akhir fraksi DPRD terhadap Ranperda PDRB. Ternyata 8 fraksi menyetujui untuk dijadikan Perda.
Dari hasil rumusan tersebut disepakati Ranperda terdiri dari XXI BAB dan 164 pasal.
Bupati tanah Datar Eka Putra mengucapkan terima kasih kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, karena telah melakukan pembahasan yang sangat mendalam, sehingga ranperda bisa ditetapkan menjadi perda. Terima kasih juga disampaikannya kepada jajaran fraksi, komisi, dan pansus.
“Sumbangan pemikiran yang diberikan segenap anggota dewan yang terhormat, sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan, untuk memastikan ranperda yang kita susun menjadi perda. Ini juga sudah sesuai dengan kewenangan, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum,” kata bupati.
Apa yang telah dirumuskan DPRD melalui pembahasan-pembahasan, mencerminkan adanya semangat kebersamaan, dalam mewujudkan pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Datar.
Dengan telah ditetapkannya ranperda menjadi perda itu, imbuhnya, diharapkan akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menuju kemandirian daerah dalam pengelolaan keuangan, otonomi daerah, dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan, dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Bupati juga meminta OPD dan instansi terkait agar menindaklanjuti saran dan masukan yang disampaikan anggota DPRD, khususnya melalui komisi dan pansus, saat melakukan pembahasan, serta saran dan masukan pendapat akhir fraksi, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
DIsamping perlunya penyebarluasan informasi perda ini kepada semua elemen terkait menggunakan media massa, baik bercetak maupun elektronik, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah-tengah masyarakat.
Ia juga meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Bekerjalah secara profesional. Hindari perbuatan melawan hukum. Ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2021 – 2026, melalui pelaksanaan program unggulan daerah,” pesannya.
Bupati mengharapkan apa yang telah disepakati bersama dapat diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses selanjutnya.
“Semoga Allah SWT meridhoi upaya yang kita lakukan bersama hari ini, sebagai upaya untuk melaksanakan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Tanah Datar. M.Dt-adv
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.