Padang, majalahintrust.com – Wudi Hamdani selaku Pimpinan Perusahaan WH8 memenangkan perkara perdata atas Perusahaan Umum ( Perumda PSM) Padang Sejahtera Mandiri atas tagihan permintaan pembayaran tagihan utang sebesar Rp. 457.192.550.00.
Dimana, putusan tersebut telah ikhrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Padang, nomor : 241/PDT.G/2022/PDG tanggal 9 Agustus 2023 lalu.
Wudi Hamadani selaku penggugat menyebutkan agar ada itikad baik dari Pemko Padang dalam agar mentaati putusan Pengadilan Negeri Padang ini.
” Kita sudah berupaya menagih secara baik-baik dan prosedur, jawaban pihak Perumda milik Pemko Padang Padang Sejahtera Mandiri (PSM). Tapi jawaban pihak PSM sok ntar sok saja,” ujar Wudi Hamdani, Sabtu (4/11/2023) di Padang.
Wudi Hamdani menegaskan, putusan sudah ingkrcht atau berkekuatan hukum tetap, tapi saat ini tidak ada itikat baik PSM untuk melaksanakan putusan PN Padang.
” Dan karena PSM adalah milik Pemko Padang, saya juga berharap Walikota mengatensi putusan PN Padang ini,” ujar Wudi.
Dia menuturkan WH8 bukan perusahaan barang dan jasa besar, chas flow perusahaan jelas sangat bergantung dengan pembayaran dilakukan user.
” Saat ini kami masih sabar, dan kami berharap ada etikat baik PSM atau owner nya Walikota Padang. Jika tidak sebagai warga negara berdasarkan konsitusi sama rata di mata hukum, maka kami akan ajukan permohonan penyitaan dan mengajukan PSM pailit, itu sudah puncak dari kesabaran kami selalu pihak ketiga atau rekanan,”ujar Wudi menegaskan.
Wudi merinci utang PSM sendiri totalnya sampai putusan pengadilan Rp 457 juta atas pengadaan Komputer, AC, CCTV dan mobilier.
” Posisi hutang PSM ini sudah di era Dirut yang lama, berganti Dirut baru juga kembali hutang, karena melihat tidak ada etikat membayar, akhirnya kita masukan gugatan ke PN Padang dan kita menang atas gugatan itu,” katanya.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Padang, terang Wudi pihak perusahaan memberi kuasa kepada Yul Akhri Sastra atas permohonan terkait perbuatan melawan hukum pihak PSM.
Diketahui sidang tersebut Majelis Hakim PN Padang Diketuai Majelis Hakim PN Juandra, dengan anggota Said Hamrizal Zulfi dan Anton Rizal Setiawan, putusan dibacakan 9 Agustus 2023, satu putusan itu Menghukum Tergugat (PSM red) untuk membayar biaya barang dan jasa yang telah diterima tergugat sejumlah Rp 457 juta.
Perumda PSM Akui ada Utang
Sementara itu, Dirut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Rico Rahmadian Albert memebenarkan adanya utang Perumda PSM kepada WH8 dalam hal ini Wudi Hamdani sebesar Rp 457 juta.
“Memang utang itu ada dan tidak kita pungkiri,” ujarnya.
Katanya, dirinya telah menemukan kata sepakat dengan pihak WH8. Dan utang tersebut akan dibayarkan sesuai kesepakatan.
Sementara Plt Kabag Hukum Pemko Padang Yopi Krislova belum bisa memberikan keterangan karena sedang tugas luar kota.
Pada bahagian lain, Humas Pengadilan Negeri Padang Juandra menyebut pihak tergugat ( Perumda PSM red) harus mentaati putusan Pengadilan Negeri Padang yang telah inkhrah.
” Penggugat ( Wudi Hamdani red) bisa meminta surat pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang untuk menyita aset dari Perumda PSM, apabila putusan itu tak kunjung dilaksanakan.” kata Juandra.
Juandra menegaskan, seharusnya Pemko Padang dalam hal ini Perumda PSM mentaati putusan tersebut karena telah inkhrah dan berkekuatan hukum.
Sebagaimana ketahui, Perumda PSM merupakan badan usaha milik daerah yang memiliki empat bidang usaha yaitu Pantai Air Manis (pariwisata), Trans Padang (transportasi), semen curah, dan perparkiran yang masuk dalam progul Walikota Padang. (Wes)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.