Padang, majalahintrust.com — Pakar Politik Universitas Andalas (Unand), Dr. Andri Rusta menilai, dicoretnya nama Irman Gusman dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sangat dilematis dan mengundang reaksi.
“Pangkal masalahnya, Peraturan KPU (PKPU) no. 10 dan 11 tahun 2023 yang mengabaikan putusan MK, terkait jeda masa hukuman. Inilah yang menjadi titik permasalahannya. Harusnya, ketika beberapa pasal dari PerKPU 10 dan 11 ini dibatalkan MA, maka KPU menerbitkan PKPU baru untuk memperkuat putusan MA tersebut,” jelas Andri Rusta dalam Diskusi Publik Bertajuk, Bedah Kasus, Kenapa Irman Gusman Dicoret dari DCT Anggota DPD RI yang digelar Jaringan Pemred Sumbar (JPS), Senin (13/11/2023) di sebuah cafe di Padang.
Dilanjutkan Andri, jika KPU menerbitkan PKPU baru terkait putusan MA tersebut, tidak dengan surat dinas yang porsinya persis sama dengan surat edaran ke seluruh KPU, maka gugatan terkait pencoretan Irman Gusman sebagai Calon Anggota DPD RI bisa tidak terjadi, meski ruang gugatan itu masih ada.
“Saya melihat, ini salah satu kealpaan KPU RI sehingga menimbulkan gugatan. KPU salah memaknai aturan yang lebih tinggi. Saya tidak membedah soal hukum ya, tapi saya menilai ini ada kesalahan legal formal yang tidak dicermati KPU. Mestinya putusan MA dilakukan PKPU juga lah. Masa hak konstitusi warga negara dicoret hanya lewat surat dinas KPU RI saja,” ujar Andri Rusta dalam diskusi yang dimoderatori oleh Ketua FWP-SB, Novrianto Ucok.
Ketua Irman Gusman Center, Marhadi Effendi melihat sejak awal hingga DCS, Irman Gusman tidak ada masalah. Termasuk semua persyaratannya, semuanya clear. Karena itu, Irman Gusman ditetapkan dalam DCS. Tiba-tiba, kok di DCT nama Irman Gusman Dicoret.
“Inilah yang kami gugat, dan saat ini sedang berproses di Bawaslu RI. Jika tidak lolos juga, kami akan lanjutkan gugatan ke PTUN. Karena, menurut kami, semua persyaratan sudah kami penuhi. Kami akan lakukan semua peluang proses hukum,” tegas Marhadi.
Satu hal lagi, lanjut Marhadi, pencalonan Irman Gusman, sejak awal pendaftaran selalu taat pada Peraturan KPU. Tapi kok setelah putusan MA RI atas pengujian PKPU terhadap UU, lalu tiba-tiba saja Irman Gusman dicoret.
“Ini jelas penzoliman yang sistematis. Irman Gusman hanya sekali menerima putusan hukum, tapi dihukum dua kali. Karena itu, kami akan lawan putusan itu,” ujar Marhadi Effendi.
Terkait dengan berbagai pemberitaan yang muncul terkait pencoretan Irman Gusman, Ketua Dewan Kehormatan (DK) Provinsi PWI Sumbar Zul Effendi mengingat pers untuk tetap independen dan tegak di kebenaran.
“Jurnalis itu bekerja untuk sosial kontrol dan meluruskan sesuatu yang tidak benar. Coretan jurnalis di naskah newsnya adalah kebenaran realtif tidak absolut. Saya pesankan bekerjalah selalu dengan berdasarkan kode etik dan informasikan lah untuk menegakan kebenaran dan ketidakadilan,” ujar Zul Efendi. r-ns
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.