Oleh Rapika Ikhtiari
Mahasiswa Universitas Baiturrahmah
Korupsi merupakan tumor sosial, menjadi sebuah realitas yang tidak dapat diabaikan di Indonesia termasuk di wilayah Kota Padang. Meskipun pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk mengatasi masalah ini, tantangan tetap ada dan memerlukan perhatian serius.
Salah satu bentuk korupsi yang mencolok di wilayah ini adalah penyalahgunaan dana pembangunan seperti pada kasus pembangunan gedung budaya yang dikerjakan oleh Dinas BMCKTR Sumatera Barat yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Padang. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, seringkali disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Akibatnya, proyek-proyek pembangunan yang seharusnya menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tidak dapat berjalan sesuai rencana.
Tidak hanya itu, perilaku korupsi juga merasuki sektor pendidikan. Saat ini sedang dalam penyidikan kasus korupsi SMK Pertanian yang berlokasi di Lubuk Minturun Kota Padang. Bahkan sektor perbankan pun juga tak luput dari perilaku korupsi. Seperti kasus korupsi yang dilakukan pegawai Bank Nagari dan Bank BRI yang saat ini berada di Kejaksaan Negeri Padang.
Penulis memandang, praktik korupsi di bidang ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menghancurkan potensi generasi muda yang seharusnya menjadi tulang punggung kemajuan di masa depan. Tindakan korupsi dapat merajalela di berbagai tingkatan pemerintahan, dari tingkat paling rendah hingga tertinggi. Penyalahgunaan wewenang, suap-menyuap, dan praktik-praktik tidak etis lainnya merusak struktur pemerintahan yang seharusnya berfungsi untuk kepentingan masyarakat.
Pada tingkat lokal, tindakan korupsi dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam pelayanan publik, meningkatkan biaya hidup, dan merugikan masyarakat yang kurang mampu.
Lalu, apa yang telah dilakukan pemerintah?Meskipun pemerintah telah menetapkan regulasi dan kebijakan anti-korupsi, implementasinya masih menjadi tantangan. Sistem hukum yang kurang efektif dan kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran publik menjadi kendala utama.
Perlu ada upaya yang lebih kuat untuk memperkuat lembaga-lembaga anti-korupsi dan menjadikan proses hukum lebih efisien dan adil. Tidak dapat diabaikan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Kesadaran akan hak dan tanggung jawab sebagai warga negara harus ditingkatkan. Masyarakat perlu mendukung transparansi, melaporkan praktik korupsi, dan menuntut pertanggungjawaban dari para pejabat publik.
Perubahan yang signifikan dalam mengatasi korupsi memerlukan sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah perlu lebih terbuka terhadap masukan dan kritik masyarakat, sementara masyarakat perlu lebih aktif dalam memantau tindakan pemerintah. Pembangunan wilayah yang berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui kolaborasi yang kuat antara semua pihak terkait.
Dalam mengungkap realitas korupsi di wilayah sekitar Padang, langkah-langkah konkret perlu diambil. Pemberantasan korupsi memerlukan komitmen bersama, kebijakan yang jelas, dan tindakan tegas dari semua pihak terkait. Hanya dengan menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi, wilayah sekitar Padang dapat mencapai potensinya yang sesungguhnya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kasus korupsi memberikan tantangan tersendiri bagi daerah tempat koruptor itu melakukan tindakan korupsi. Seperti halnya norma masyarakat yang berubah dari sebelumnya. Norma terbentuk karena adanya perubahan dari cara hidup dan perilaku yang dilakukan secara terus menerus yang nantinya akan mempengaruhi norma sosial didalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Tindakan terbukti nyata memberikan dampak negative yang begitu besar kepada banyak pihak.
Korupsi merupakan suatu kejahatan yang merugikan bagi kelangsungan kehidupan suatu daerah baik secara kuantitas maupun secara kualitas. Aspek kuantitas berarti meningkatnya jumlah tindak pidana korupsi tentunya akan berdampak pada menurunnya kualitas kesejahteraan masyarakat.
Dalam kaitan ini, negara memiliki kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dampak korupsi begitu besar dan dengan demikian diletakkan sebagai tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali.
Pemberantasan tindak pidana korupsi hanya dapat dilakukan secara berhasil dan optimal oleh aparat penegak hukum yang berkualitas dan berintegritas. Untuk menghasilkan insan penegak hukum yang berintegritas dan berkualitas, sistem manajemen sumber daya manusia di lingkungan penegak hukum harus ditata ulang, mulai dari prosedur rekrutmen, pembinaan, pendidikan, karir, insentif, dan hukuman.
Penegakan hukum diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan merata dengan integritas yang tinggi. Selain itu, dalam upaya meningkatkan keterlibatan masyarakat dan melakukan perubahan sosial yang besar, Indonesia masih menemui banyak kendala dalam menciptakan budaya antikorupsi di masyarakatnya.
Peran masyarakat sulit dioptimalkan karena kurangnya kepercayaan masyarakat yang dibangun oleh pemerintah. Meski kondisi korupsi di Indonesia sudah berada pada tatanan yang ‘hampir tak berdaya’, namun jika ketiga aspek, yakni substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum dapat diseimbangkan, pemberantasan korupsi bukan lagi merupakan misi yang mustahil.
Jika eksistensi masyarakat sebagai pengontrol dan pengawas didukung oleh penegak hukum yang mumpuni, dan diperkuat dengan landasan hukum yang memadai yang mampu mengakomodir kebutuhan, maka perlahan tapi pasti pemberantasan korupsi di Indonesia dapat tercapai. Korupsi dapat mengakibatkan kerugian negara yang besar yang sebanding dengan penurunan kesejahteraan masyarakat.
Korupsi merusak nilai-nilai, integritas, dan identitas suatu bangsa dalam komponen sosial dan perilaku masyarakat. Dalam hal ini, korupsi dapat dilihat sebagai penyakit menular yang jika tidak ditaklukkan akan menyebabkan penurunan kualitas perilaku manusia secara sistemik, yang mengakibatkan kehancuran suatu bangsa.
Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah ekstensif untuk memberantas korupsi secara menyeluruh. Menurut teori penegakan hukum, pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui penguatan substansi hukum, reformasi struktur hukum, dan rekonstruksi budaya hukum, yang memerlukan kerjasama semua pihak yaitu; pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat luas. Dalam hal menciptakan perubahan sosial dan budaya, masyarakat sebagai komponen utama dari sistem negara berfungsi sebagai pencipta dan penegak.
Korupsi di Indonesia dapat diatasi dengan kerjasama antara pembuat undang-undang, penegak hukum, dan masyarakat luas. Pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan sejak tahun 1967 hingga sekarang dengan pembentukan sejumlah lembaga pemberantas korupsi. Namun, hingga sekarang, korupsi masih saja terjadi. Komisi Pemberantasan Korupsi yang terbentuk pada 2002 telah melaksanakan tugasnya untuk memberantas korupsi, tetapi menghadapi sejumlah tantangan. Tantangan terbesar menurut hasil jajak pendapat Kompas berasal dari aparat penegak hukum yang masih tidak bersih.
Selanjutnya, karena hukuman bagi koruptor yang kurang berat, budaya korupsi yang sudah mengakar, serta penegakan hukum yang tebang pilih. Wakil rakyat yang seharusnya memberikan contoh baik bagi masyarakat justru dinilai sebagai pihak yang paling menghambat pemberantasan korupsi.
Praktik- praktik tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia hampir setiap hari diberitakan oleh media massa. Kenyataan praktik korupsi yang terjadi di Indonesia bukan hanya melibatkan personal, tetapi juga instansi politik dan hukum. Masyarakat menganggap bahwa korban yang mengalami kerugian akibat tindak korupsi adalah negara. Padahal justru pada akhirnya kerugian terbesar dialami oleh masyarakat sendiri. (***)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.