Safe Deposit Box, Pentingkah untuk Diketahui
Oleh : Tartila Hafizhah Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Sumbar
Padang, majalahintrust.com – Safe Deposit Box adalah sebuah jasa dari lembaga perbankan yang diberikan pada nasabahnya dalam bentuk sebuah kotak di dalam ruangan rahasia.
Safe Deposit Box adalah salah satu bentuk dari jasa pelayanan dengan memberikan sebuah kesempatan untuk penyewaan terhadap sebuah kotak pengaman yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan.
Keuntungan menggunakan Safe Deposit Box adalah terjaminnya kerahasiaan isi dari barang yang disimpan dan terjaminnya benda berharga dari ancaman yang merugikan.
Syarat menjadi penyewa adalah bahwa si Penyewa harus menunjukkan segala bentuk kartu identitas yang sah seperti KTP, SIM, Paspor atau akta pendirian perusahaan jika penyewa berbadan hukum.
Penyewa harus menunjukkan NPWP. Juga Penyewa menyerahkan pas foto bewarna ukuran 3×4 sebanyak 2 buah.
Penyewa juga diwajibkan mencantumkan nomor handphone dan alamat e-mail yang benar. Data dan fotokopi kartu identitas tanda pengenal yang sah (KTP/SIM/Paspor) dari anggota keluarga/ahli waris yang ditunjuk/diberi kuasa. Formulir permohonan persetujuan penyewaan harus ditandatangani di atas materai.
Penyimpanan dan pengambilan dari barang yang disimpan dilakukan melalui prosedur yang benar sesuai dengan apa yang ditetapkan.
Tata Cara Sewa Menyewa
Setiap orang yang akan menjadi nasabah dalam jasa safe deposit box harus mengajukan formulir permohonan persetujuan penyewaan safe deposit box.
Penyewa dan bank menandatangani formulir permohonan persetujuan penyewaan safe deposit box.
Penyewa safe deposit box harus mengeluarkan biaya yang diperlukan untuk membayar biaya sewa sesuai dengan tarif yang berlaku dan jaminan kunci.
Untuk kepentingan penyewa dalam pemakaian safe deposite box yang telah memenuhi syarat, maka bank akan memberikan kepada penyewa hal-hal sebagai berikut :
– Satu buah kartu tanda penyewa yang telah diisi sesuai kartu identitas penyewa. Kartu itu harus ditunjukkan kepada petugas pada saat penyewa/yang diberi kuasa mengungjungi safe deposite box.
– Dua buah anak kunci yang penyerahannya dibuktikan dengan berita acara baik pada saat bank menyerahkan kepada penyewa maupun pada saat bank menerima kembali dari penyewa. Pada saat pemutusan sewa atau berakhirnya kontrak sewa, penyewa harus mengembalikan kunci box apabila telah habis batas waktunya.
Dalam hal penyewa memberi kuasa pada pihak ketiga maka pada saat pengajuan permohonan persetujuan penyewa safe deposit box, penerima kuasa harus datang bersama-sama dengan penyewa untuk menandatangani kartu contoh tanda tangan dan kartu tanda penyewa serta melampirkan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai.
Penyewa wajib segera memberitahukan kepada pihak bank secara tertulis apabila terdapat perubahan penerima kuasa dan menyerahkan data-data penerima kuasa dan kartu identitas yang berlaku.
Beberapa jenis surat berharga yang dapat disimpan di safe deposit box adalah sertifikat rumah, saham, sertifikat deposit, surat perjanjian, obligasi, surat nikah, akta kelahiran, paspor, surat dan dokumen lainnya.
Selain surat berharga harta atau benda berharga juga bisa disimpan di safe deposit box yaitu seperti mutiara, berlian, intan, permata, emas dan benda lainnya yang dianggap berharga.
Sedang benda-benda yang tidak boleh disimpan di safe deposit box adalah seperti senjata api, bahan peledak atau yang memiliki kemungkinan dapat meledak, zat-zat kimia padat cair atau gas, barang-barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan barang-barang yang diduga dapat membahayakan safe deposit box, bangunan dan barang-barang di sekitarnya. tata
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.