Tanah Datar, majalahinstrust.com – Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis Sabu-sabu di pinggir jalan Kecamatan Salimpaung Kab. Tanah Datar.
Kedua terduga pelaku berinisial YZ (48) perempuan, pekerjaan buruh dan MR (24), laki-laki, pekerjaan wiraswasta. Keduanya warga Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasar Res Narkoba AKP Desneri SH MH membenarkan tentang penangkapan terhadap 2 (dua) orang terduga pelaku tersebut pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 bertempat di pinggir jalan Kec. Salimpaung Kab. Tanah Datar.
“Sebelumnya kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Sungai Tarab dan Salimpaung. Karena itu Kami langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang saat itu sedang berada di pinggir jalan di Kecamatan Salimpaung.
Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeledahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik.
“Kedua terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim di pinggir jalan yang kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,”
Kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya. Dan Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.