Padang, majalahintrust.com – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, menekankan bahwa Peraturan Daerah (Perda) harus bermuatan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap butir Pancasila. Hal itu disampaikan Gubernur saat saat membuka Pertemuan Internalisasi dan Institusionalisasi Nilai Pancasila dalam Penyusunan Rancangan Perda di Sumbar, Senin (18/3/2024) di ZHM Hotel.
“Kita patut bersyukur dan berterima kasih atas keberadaan Badan Pembina Idiologi Pancasila (BPIP), yang secara konsisten dan berkelanjutan memberikan kontribusi pada pembangunan nasional. Sehingga pada setiap aturan perundang-undangan, tertanam nilai-nilai Pancasila,” ucap Gubernur Mahyeldi dalam sambutannya.
Gubernur menegaskan, bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan pandangan hidup bangsa yang digali oleh para pendiri bangsa, merupakan suatu anugerah yang tiada tara dari Tuhan yang Maha Esa bagi Bangsa Indonesia.
“Pancasila sebagai suatu keyakinan dan pendirian yang asasi, harus terus diperjuangkan. Kalau kita memaknai pancasila sebagai falsafah, maka dia adalah sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara dan penyelenggaraan negara,” ucap Gubernur lagi.
Dijelaskan Gubernur, nilai-nilai pancasila bersifat universal. Sehingga harus diinternalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk pembangunan hukum. Sebab hukum mempunyai fungsi sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan, sarana pembangunan, penegak keadilan dan pendidikan bagi masyarakat.
“Syukur Alhamdulillah, dengan acara kita hari ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada kita semua, terutama kepada Perancang dan Analis Hukum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tentang pentingnya menanamkan nilai nilai pancasila dalam menyusun rancangan peraturan daerah,” kata Gubernur menambahkan.
Turut hadir pada acara itu, Direktur Anlisis dan Penyelarasan BPIP Abbas, Direktur Penyusun Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi Raden Dian Muhammad Johan Johor Mulyadi, Dekan FH Universitas Andalas Ferdi, Kepala Divisi Imigrasi Kumham Sumbar Novianto Sulastono, serta Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kumham Sumbar Ruliana Pedah Harsiwi. ns-adpsb-cen
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.