Padang, majalahintrust.com — Kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Padang Syafrial Kani memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polresta Padang menetapkan seorang tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Ketua DPRD Padang Syafrial Kani, Anda Simon saat jumpa pers di Padang pada Sabtu (6/4/2023) malam.
Menurut Anda Simon, bahwa kliennya telah menerima surat dari Satreskrim Polresta Padang tertanggal 3 April 2024 perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah Putra.
“Terkait perkembangan laporan polisi dari klien kami nomor: LP/B/217/III/2023/SPKT/POLRESTAPADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 22 Maret 2024, bahwa kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Padang yang menetapkan saudara Mulyadi sebagai tersangka,” kata Anda Simon.
Selain SP2HP yang diberikan, lanjut Anda Simon, penyidik juga memberikan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Mulyadi ke Kejaksaan Negeri Padang.
“Seiring berjalannya waktu kami meminta kepada penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Padang untuk mengembangkan hasil penyidikan tersebut sehingga kita betul-betul dapatkan pihak-pihak semua yang melakukan intelektual dader ini,” ujarnya.
Anda Simon mengapresiasi penetapan tersangka kasus yang mencemarkan nama baik kliennya tersebut. “Sangat mengapresiasi Polresta Padang dan penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Padang atas penetapan tersangka tersebut,” ujarnya.(Rs)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.