Padang, majalahintrust.com — Kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Padang Syafrial Kani memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polresta Padang menetapkan seorang tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial Z juga masuk dalam bidikan, karena diduga ikut serta dalam kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Ketua DPRD Padang Syafrial Kani, Anda Simon saat jumpa pers di Padang pada Sabtu (6/4/2023) malam.
Anda Simon menjelaskan, pihaknya juga telah menjenguk seorang yang berinisial DT yang menyebarkan berita fitnah terhadap melalui media online. DT berkomitmen untuk membuka terang benderang semua kasus ini.
“Juga akan membuka semua aktor-aktor yang terlibat didalam rekayasa perkara ini. DT mengatakan terkait asal muasal berita ini beliau juga ada oknum berinisial Z yang memberikan uang kepadanya sebesar Rp3 juta dan kami sudah merekam videonya,” katanya.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah Putra membenarkan penetapan tersangka atas nama Mulyadi dalam kasus pencemaran nama baik Ketua DPRD Padang Syafrial Kani. “Iya betul,” jawab Dedy Ardiansyah Putra saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/4/2024). (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.