Jakarta majalahintrust.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan akan segera menerbitkan surat edaran terkait purwarupa rumah sederhana. Desain prototipe ini diharapkan dapat menjadi alternatif masyarakat dan pengembang perumahan subsidi.
Tujuannya, dalam membangun rumah layak huni sesuai standar konstruksi di Indonesia. Selain itu, sekaligus memastikan bangunan rumah tahan gempa, ramah lingkungan serta memudahkan pengembang dalam proses perizinan di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto menjelaskan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR bersama sejumlah asosiasi pengembang perumahan tengah menyusun desain prototipe atau purwarupa rumah sederhana
“Kami juga telah melakukan review dan pembahasan bersama dengan praktisi atau tenaga ahli dan unit kerja yang membidangi urusan bangunan gedung di Ditjen Cipta Karya terhadap usulan desain yang telah diajukan tersebut. Tujuannya adalah untuk memperoleh desain yang memenuhi persyaratan teknis bangunan dan aplikatif terhadap kondisi lingkungan,” ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Senin (22/4/2024).
Adapun rencana penyusunan desain prototipe rumah sederhana ini dimulai dan diinisiasi pertama kali pada tanggal 6 Oktober 2022. Selanjutnya pada bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024 telah dilakukan permintaan dan penjaringan usulan desain dari asosiasi pengembang perumahan
Berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Perumahan, saat ini Kementerian PUPR bersama sejumlah asosiasi pengembang telah melakukan kesepakatan dan menyetujui sejumlah usulan desain yang akan ditetapkan sebagai desain prototipe atau purwarupa. Jumlah usulan desain yang ada sebanyak 10 usulan desain dari asosiasi REI, APERSI, HIMPERRA, dan PIN untuk tipe rumah, yakni tipe 22, tipe 30, tipe 32, tipe 36, dan tipe 40.
Lebih lanjut, Iwan menyebut pembangunan perumahan di Indonesia mencerminkan keberagaman budaya dan sosial ekonomi masyarakatnya. Terlebih Indonesia juga menjadi salah satu negara di dunia yang paling rentan terhadap gempa bumi.
Iwan menyampaikan saat ini banyak bangunan termasuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memenuhi standar konstruksi tahan, gempa sehingga dapat meningkatkan risiko terhadap keselamatan penghuni saat terjadi.
Kementerian PUPR berharap dengan desain purwarupa rumah sederhana ini dapat memastikan bangunan tersebut tahan gempa dan ramah lingkungan serta memudahkan pengembang dalam proses perizinan.
Dalam rangka mewujudkan bangunan rumah sesuai standar keandalan bangunan, perlu diberlakukan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk semua jenis bangunan gedung, termasuk bangunan rumah sederhana.
Adapun Proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) dalam Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dalam memudahkan perizinan pembangunan rumah.
Namun, terdapat tantangan terkait perbedaan pemahaman terhadap penerapan SIMBG, persyaratan yang kurang fleksibel, dan keharusan pemeriksaan oleh tenaga ahli bersertifikat, masih menjadi kendala dalam implementasinya. Menurutnya, pembangunan rumah layak huni seharusnya direncanakan dan dirancang oleh tenaga yang kompeten dan mengacu pada standar keandalan bangunan.
“Rumah layak juga harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan serta perlu memperhatikan aspek teknis lainnya terkait lokasi, daya dukung tanah, penggunaan material dan teknis konstruksi yang aman terhadap bencana gempa, angin, kebakaran, dan hal lainnya,” papar Iwan.
“Dalam membangun rumah juga perlu memperhatikan perubahan iklim dan menerapkan konsep ramah lingkungan seperti konsep green building yang bertujuan untuk menghemat energi dan biaya pengeluaran rumah tangga, mendukung kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah, serta melindungi lingkungan,” pungkasnya. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.