Dharmasraya, majalahintrust.com – Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto, SH, mengharapkan perpanjangan masa jabatan wali nagari dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dapat lebih meningkatkan dedikasi terhadap masyarakat. Hal itu disampaikannya kepada media ini, Selasa (02/06), lewat telpon selulernya.
Dikatakannya, pengukuhan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam satu pasal menetapkan bahwa masa jabatan wali nagari (kepala desa) menjadi 8 tahun, dari yang sebelumnya 6 tahun.
Ia juga menyampaikan latar belakang pemerintah dilaksanakannya perpanjangan masa jabatan antara lain untuk mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat guna pengembangan potensi masyarakat, serta meningkatkan pelayanan publik.
“Perpanjangan masa jabatan wali nagari secara substansi tidak hanya untuk memperkuat wali nagari, akan tetapi sebagai upaya mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat nagari sesuai potensi yang dimiliki oleh nagari,” tutupnya. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.