Padang, majalahintrust.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menang dalam Prapradilan kasus dugaan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, yang diajukan oleh tersangka berinisial DRS. Dimana pada putusan perkara pra peradilan dengan nomor : 07/Pid.Pra/2024/PN.PDG Tanggal 8 Juli 2024 atas nama tersangka DRS.
Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, mengatakan dalam gugatan pra peradilan, permintaan pemohon tidak sah.
“Hakim pra peradilan Pengadilan Tindak Pidana Khusus (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A telah memutus dengan amar menolak seluruh dalil permohonan pemohon dan menyatakan sah penetapan tersangka DRS yang dilaksanakan oleh Penyidik Kejati Sumbar,
terhadap perkara Pengadaan Alat Praktek SMK pada Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat dengan pagu Anggaran sebesar Rp.18 Milyar tahun 2021 dan saat ini,”katanya, kepada awak media, Senin (8/7).
Dikatakannya, tim penyidik segera akan merampungkan berkas perkara tersangka DRS beserta tersangka lainnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
“Dalam kasus ini terdapat 25 tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.
Sebelumnya Kejati Sumbar, ada tujuh tersangka yang telah memenuhi panggilan dari Kejati Sumbar. Dimana ketujuhnya dilakukan penahanan.
Para tersangka yang ditahan yaitu R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek. RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar.
SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ).
Sementara lima tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni E (Direktur CV Bunga Tri Dara), SU (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), SY (Direktur Inovasi Global).
Sedangkan BA selaku Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, dari ketujuh orang tersangka, satu diantara yaitu SY selaku Direktur CV.Inovasi Global, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp60 juta, sedangkan sisanya yang Rp9 juta, dalam waktu dekat akan dikembalikan.
Tersangka SY ini hanya menerima dua persen dari pekerjaan. Selain itu, penyidik Kejati Sumbar, juga menyita hand phone, salah satu tersangka untuk didalami.
Disebutkannya, para tersangka dikenakan pasal 2,3,5 Jo 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Pada berita sebelumnya disebutkan,
Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Disdik Provinsi Sumbar.
Adapun total kerugian dari kasus tersebut adalah Rp5,5 miliar. Pada kasus korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar hingga saat ini sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi, yang mana di dalamnya juga terdapat saksi ahli.
Kejati Sumbar akan terus mengulik kasus kejahatan korupsi di dunia pendidikan tersebut. Nantinya dalam pemeriksaan jika ditemukan arus aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya akan ditetapkan sebagai tersangka.( ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.