Tanjung Gadang, majalahintrust.com – Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Wali Nagari Sinyamu, Kecamatan Tanjung Gadang, Sijunjung, Rabu (17/7/2024).
Pada kesempatan itu, Benny Dwifa menyampaikan wali nagari antar waktu hasil musyawarah merupakan jabatan apabila wali nagari Defenitif berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
“Sebagai salah satu pilar kokohnya penyelenggaran otonomi daerah, wali nagari dituntut lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap memahami kondisi masyarakat,” terangnya.
Ia juga meminta wali nagari yang dilantik harus menunjukan profesionalitas kerja terutama berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajiban serta hak wali nagari beserta perangkatnya.
“Kerjasama dan komunikasi yang sinergis dengan semua komponen baik dengan lembaga nagari maupun lainnya untuk mengefektifkan jalannya pemerintahan,” terangnya.
Benny juga meminta wali nagari dapat menjaga suasana agar tetap kondusif terutama dalam pelaksaan Pilkada yang akan datang. Darwen
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.