Pasaman, majalahintrust.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Taufiq buka secara resmi sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Acara yang dipusatkan di Hotel Flom Lubuk Sikaping, Sabtu (10/08/2024) dihadiri para Komisioner KPU, unsur Forkopimda, utusan Partai Politik serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Pasaman, Taufiq mengatakan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sangat penting disampaikan kepada seluruh partai politik, karena menyangkut pendaftaran calon kepala daerah dan wakilnya ke KPU setempat.
Ia juga mengatakan, untuk Kabupaten Pasaman ada jenis pemilihan yang bakal dilaksanakan, yakni pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati.
“17 hari lagi merupakan hari dimana dibukanya tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman yakni tanggal 27 – 29 Agustus mendatang. Jadi para calon maupun partai pengusung harus benar-benar memahami PKPU tersebut,” katanya.
Untuk Kabupaten Pasaman, katanya syarat dukungan dari partai politik yang harus dipenuhi bagi para calon adalah 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD Pasaman.
“Artinya, minimal para calon harus memiliki 7 kursi dari 35 kursi yang ada saat ini. Atau 25 persen suara sah pada Pemilu 2024 kemarin,” terangnya.
Dia berharap sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat dijadikan sebagai acuan bagi partai politik untuk mengusung para kandidatnya nanti. (Riki)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.