Rugikan Negara Hampir 800 Juta, Mantan Walinagari Ladang Panjang Pasaman Mulai Jalani Sidang Tipikor
Pasaman, majalahinstrust.com – Terdakwa S yang merupakan Mantan Walinagari Ladang Panjang bersama mantan bendaharanya J menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.
Kedua terdakwa tersebut ditahan karena dugaan kasus korupsi Anggaran Dana Desa dan Anggaran Dana Nagari dari tahun 2018 sampai tahun 2020.
Hal tersebut dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pasaman, Agung Almaliki kepada awak media, baru baru ini.
” Ya benar, kedua terdakwa sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Padang,” terangnya.
Lebih jauh dikatakannya, m kedua terdakwa juga sudah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Padang dari Rutan Klas IIb Lubuk Sikaping.
Sebelumnya, terdakwa S dan J tersandung kasus ADD dan ADN yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 781 juta lebih.
Akibat perbuatannya, dua terdakwa dijerat dengan Undang-undang Tipikor Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasak 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana Jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. (Riki)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.