Berstatus Tahanan Kota Tapi Bebas Pergi Keluar Kota, Oknum Ibu Bhayangkari Lecehkan Hakim PN Padang dan JPU Kejari Padang
Padang, majalahintrust.com – Sepertinya Oknum Ibu Bhayangkari Polres Kota Pariaman Diana Fitri memiliki ilmu sakti mandraguna. Betapa tidak, meski sudah menjadi terdakwa dan berstatus tahanan kota Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, namun wanita berparas cantik tersebut masih bebas melakukan aktifitas di luar kota.
Sementara rekan Diana, yakni Yuga Nugraha yang berstatus rakyat jelata, bahkan dalam persidangan pun juga tak didampingi pengacara, tetap menjalani hukuman seperti biasa.
Tindakan ini tentu sudah jelas melecehkan peradilan Kota Padang. Karena sewenang wenang bertindak.
Tidak adil memang. Jargon yang selama ini digembar gemborkan bahwa semua sama di mata hukum pun menjadi tak berguna.
Seperti diketahui, Diana Fitri bersama Yuga Nugraha terjerat dalam kasus penggelapan mobil yang merugikan pelapor atas nama Winda Heka Sari senilai Rp 494 juta.
Diana Fitri yang juga Istri Kasatlantas Polres Pariaman kedapatan menghadiri kegiatan Upacara Kemerdekaan RI pada 17 Agustus lalu di Halaman Kantor Balaikota Pariaman, mendamping sang suami bertugas disana.
Itupun tanpa izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejari Padang dan Kejati Sumbar maupun tiga hakim yang menyidangkan perkara tersebut yang terdiri dari Hakim Ketua Akhmad Fazrinnor Susilo Dewantoro SH, MH yang didampingi hakim anggota Anton Rizal Setiawan SH, MH dan Acep Sopian Sauri SH,MH.
Dari fakta persidangan yang digelar Senin (20/8/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi , Pada awal persidangan Hakim Ketua langsung bertanya kepada terdakwa Diana Fitri apakah saudara tau apa tahanan Kota itu?
Kemudian, Hakim Ketua juga mengatakan dirinya mendapat informasi bahwa terdakwa Diana Fitri berada diluar Kota yakni Pariaman tanpa meminta izin ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dan Majelis Hakim.
“Saya ingatkan hal itu tidak boleh saudara terdakwa lakukan, karena status saudara tahanan Kota dan persidangan masih dalam proses pemeriksaan persidangan,” kata Hakim Ketua dengan suara pelan
Dia juga menegaskan bahwa terdakwa Diana jika meninggalkan Kota Padang ini harus seizin JPU. “Terdakwa Diana Fitri akibat Keluar Kota Kita berikan teguran keras,” tegas Hakim.
Lalu JPU Melia Trisna juga memberikan berita acara kepada majelis terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Diana Fitri tersebut.
Atas pertanyaan tersebut Terdakwa Diana Fitri tidak membantah pertanyaan dari Hakim Ketua.
Dalam sidang tersebut dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi antara lain, Isral yang merupakan Penyidik Polda Sumbar, Arisman Safitra yang juga Suami Terdakwa Diana Fitri, serta Herman Aciak.
Dari pantauan persidangan Terdakwa Diana Fitri nampak hadir Ibu Kapolres Pariman Ny. Asti Andreanaldo yang mengenakan gamis putih yang duduk dalam ruangan cakra Pengadilan Negeri Padang.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, kedua terdakwa disangkakan dalam pasal 378 dan pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atas perkara penipuan dan penggelapan.
Tahanan Kota
Sekedar informasi, dalam Pasal 22 KUHAP ditentukan tiga jenis penahanan, yaitu : a. penahanan rumah tahanan negara, b. penahanan rumah, dan c. penahanan kota.
Lazimnya kita mengetahui bahwa penahanan hanya dilakukan di rumah tahanan negara (Rutan). Namun dalam KUHAP dibolehkan juga seseorang ditahan di rumah tempat tinggalnya atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa.
Selain dilakukan penahanan di Rutan atau di rumah kediamannya, penahanan juga dapat dilakukan penahanan kota.
Pasal 22 ayat (3) KUHAP mengatur, “penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melaporkan diri pada waktu yang ditentukan”.
Tersangka atau terdakwa hanya boleh keluar rumah atau keluar kota dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberikan perintah penahanan. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.