Sawahlunto, majalahintrust.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Sawahlunto berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Silungkang Duo, Kecamatan Silungkang, Kamis (29/8) sekitar pukul 05.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Sawahlunto AKP Syafrinaldi mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar pukul 06.30 WIB, ditemukan mayat seorang pria yang tergeletak di rumah bekas kebakaran di Dusun Tengah Sawah. Korban berinisial RH (49) yang berprofesi sebagai tukang ojek.
“Saat dilakukan proses penyelidikan sekitar pukul 07.00 WIB, datang seorang laki-laki dewasa berinisial SH ke Polsek Muaro Kalaban menyerahkan diri dan mengakui bahwa ia telah melakukan pembunuhan,” ucap Kasat Reskrim.
Dari hasil interogasi, pelaku SH (58) mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap RH (49) yang merupakan saudara ipar pelaku. Pembunuhan dilakukan karena emosi sesaat dari pelaku yang hendak ingin pergi ke kamar mandi pada pukul 05.30 WIB.
Pelaku yang sedang tergesa-gesa berpapasan dengan korban yang sedang mencuci piring menghalangi jalan menuju kamar mandi. Ketika pelaku minta untuk minggir, korban menjawab dengan nada tinggi yang membuat pelaku emosi. Melihat ada cangkul di sekitar, pelaku memukul korban lima kali hingga tak sadarkan diri dan akhirnya tewas ditempat.
“Ditemukan retak di bagian kepala korban. Selanjutnya kami menyerahkan mayat korban ke RSUD Sawahlunto untuk dilakukan visum dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim.
Barang Bukti berupa 1 buah cangkul besi, baju dan celana korban, 1 pasang sendal jepit milik korban, 2 buah piring kaca dan 1 buah sendok, serta 1 helai baju warna orange milik pelaku. Terhadap terduga pelaku ‘SH’ akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. tri
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.