Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkomitmen untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah layak huni dan terjangkau melalui bantuan pembiayaan perumahan, salah satunya lewat KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Hingga akhir 2019, program subsidi yang dimulai sejak 2010 ini telah mengelola dana FLPP sebesar Rp 44,37 triliun untuk 655.602 unit rumah.
Dalam menyalurkan FLPP, Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional pada Desember 2019 lalu dengan 37 bank pelaksana.
Ke 15 di antaranya adalah bank syariah yaitu Bank BTN Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Jambi Syariah, Bank NTB Syariah, Bank Sulselbar Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Aceh Syariah, Bank Nagari Syariah, Bank Kalsel Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, dan Bank Jateng Syariah. Kerja sama dengan bank syariah dilakukan untuk memberi alternatif pilihan pembiayaan bagi masyarakat.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, keberhasilan penyaluran KPR subsidi FLPP bagi MBR tidak hanya diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan, melainkan juga harus dilihat kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang, sehingga keluhan konsumen bisa diatasi dengan baik.
“Setiap rumah subsidi yang dibangun wajib memenuhi ketentuan teknis bangunan dan kelayakan hunian rumah seperti keselamatan, kesehatan, pencahayaan dan luas minimum,” kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu.
Skema pembiayaan syariah disediakan melalui bank pelaksana, pengembang hanya memastikan rumah yang dibangun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).
Di samping itu, Menteri Basuki meminta asosiasi pengembang perumahan untuk mendorong anggotanya melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data di Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) yang dikembangkan oleh Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR sebab belakangan marak kasus penipuan perumahan berbasis syariah.
“Hingga saat ini, sebanyak 12.802 pengembang telah terdaftar di Sireng Kementerian PUPR yang terbagi ke dalam 18 asosiasi pengembang. Kami harapkan asosiasi pengembang berperan aktif mendorong anggotanya memproduksi dan menjual rumah MBR dengan kualitas layak huni dan terjangkau,” kata Menteri Basuki.
Untuk menghindari penipuan, konsumen rumah subsidi dapat mengetahui apakah pengembang perumahannya telah terdaftar atau belum. Konsumen cukup mengakses alamat https://sireng.pu.go.id/ dan memasukkan nama pengembang untuk mengetahui apakah telah terdaftar secara resmi. Pengembang yang telah terdaftar pada sistem tersebut telah diseleksi oleh asosiasi dimana pengembang tersebut bernaung.
Untuk memudahkan masyarakat dalam mencari rumah subsidi, Kementerian PUPR meluncurkan aplikasi berbasis Android yakni Sistem Informasi KPR Subsidi Pemerintah (SiKasep). Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memilih lokasi rumah subsidi yang diinginkan dari pengembang yang sudah terdaftar dan mengajukan KPR rumah subsidi secara online. (*)