Sawahlunto, majalahintrust.com – Sidang kasus pembunuhan calon siswa (casis) TNI AL telah memasuki tahapan pembuktian atau pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum yang digelar di Pengadilan Negeri Sawahlunto dengan tersangka Muhammad Alvin Adrian, Rabu (18/9/2024) pukul 13.30 WIB.
Bertindak sebagai saksi, ayah korban Losawato Telaumbanua memberikan keterangan beserta kronologi awal hubungan keluarga dengan tersangka Serda Adan, hingga pemerasan-pemerasan berupa uang dan barang yang dilakukan tersangka terhadap keluarga yang mencapai total Rp240 juta.
“Terakhir komunikasi dengan Iwan tanggal 22 Desember 2022, setelahnya hanya melalui Adan dengan meminta uang untuk berbagai keperluannya. Lalu pada April 2024, kami melapor kepada Pom Lanal Nias terkait Iwan dan Adan,” kata ayah korban.
Lalu saksi lainnya, Bintang mengatakan mengenal tersangka Adan melalui Zikri yang merupakan teman kampus, dan pertama kali dikenalkan di lobby kampus di Solok sekitar Desember 2022. Ia mengaku ditawarkan pekerjaan tambang emas di Talawi oleh tersangka.
“Karena saya butuh uang untuk bayar semester jadi saya bersedia menerima tawaran kerja tersebut,” ucap Bintang saat persidangan.
Sesampainya di Padang, keesokan harinya saat selesai makan siang, tersangka mengatakan bahwa untuk membuka tambang emas itu butuh ‘tumbal proyek’ (ditujukan kepada Iwan Sutrisman) yang nantinya akan diberikan imbalan Rp10 juta per orang.
Menganggap pekerjaannya sudah gila, Bintang dan seorang lainnya Panji menolak ajakan tersebut dan meminta dipulangkan ke Solok sehari setelah rencana ‘tumbal proyek’ tersebut diucapkan tersangka.
Keterangan saksi terakhir, Taufik memaparkan bahwasanya ia mengenal Serda Adan sejak dua tahun lalu sebagai pelanggan yang cukup sering merental mobil kepadanya ketika sedang di Padang.
Usai sidang, Losawato Telaumbanua mengatakan kondisi keluarganya yang kecewa dan terpuruk atas kejadian yang menimpa sang anak. Ia berharap para tersangka dapat dihukum seberat-beratnya atau hukuman mati atas perbuatannya. Ini juga ditekankan oleh Penasihat Hukum keluarga korban, Sarozinema Laia.
“Kami dari pihak keluarga berharap untuk hasil sidang ini, jaksa dan hakim dapat menuntut kedua tersangka dengan hukuman seberatnya atau hukuman mati karena perbuatannya keji dan tidak manusiawi,” ucap Sarozinema Laia bersama ayah korban saat ditemui wartawan.
Selain itu, ia dan pihak keluarga juga mendesak kepada penyidik untuk memeriksa dan meminta keterangan atas seseorang bernama Junaidi yang diduga memiliki hubungan dengan tersangka atas kasus ini.
“Kita memiliki bukti transfer dana dari tersangka sebesar 450 ribu kepada seseorang yang bernama Junaidi yang sampai saat ini belum diperiksa dan belum kita terima keterangannya,” ucapnya.
Bertindak sebagai sidang Jaksa Penuntut Umum adalah Jovan Kurata Waruwu dan Laras Iga Mawarni, pengacara Andrio AN dan Akhaswita dan pimpinan sidang oleh Hakim Devid Aguswandri. Sidang untuk tersangka Serda Adan Arya Marsal sendiri dilakukan terpisah di Pengadilan Militer I-03 Padang. tri
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.