Dharmasraya, majalahintrust.com – Bupati Dharmasraya menghadiri acara Pelantikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Periode 2024-2029, Ade Sudarman. Pelantikan ini merupakan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-659-2024 tanggal 12 September 2024, tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya. Pelantikan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Dharmasraya, Senin, (23/09).
“Dengan telah dilantiknya Saudara Ade Sudarman sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, formasi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya telah mulai diisi. Dan kita masih menunggu untuk formasi pimpinan ketua dan wakil ketua,” kata Bupati.
Pelantikan ini kata Rajo Koto Besar ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dimana dalam pasal 33 menjelaskan bahwa tugas pimpinan DPRD antara lain. Disamping memimpin rapat-rapat DPRD dan menyimpulkan hasil-hasil rapat, untuk diambil keputusan, melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD. Serta mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya sesuai dengan keputusan DPRD.
Memperhatikan tugas yang diberikan kepada Pimpinan DPRD oleh Lembaga DPRD, dipandang sangatlah berat. Terutama dalam merumuskan dan melakukan pembahasan atas setiap Rancangan Peraturan daerah dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.