Padang, majalahintrust.com – Fakultas Hukum Universitas Ekasakti mengadakan Kuliah Umum bagi Mahasiswa Baru Program Pascasarjana Ilmu Hukum (S2) dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Dr. Aliansyah, S.H, M.H sebagai nara sumber, Jum’at (27/9) di Ruang Sidang Rektor Lt. 1 Gedung Rektorat Universitas tersebut.
Acara Kuliah Umum ini langsung dibuka oleh Rektor Unes Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd dan dihadiri Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP) Dr. Andi Syahrum Makkuradde, S.S, S.E, M.Si, Kepala LPM, LPPM, Kepala Lembaga RPL dan MBKM, Kepala Lembaga Kerjasama & PPID, serta para Warek.
Rektor Unes mengatakan rumah Restorative Justice (RJ) di Kec. Kota Tangah Padang yang diresmikan oleh PJ. Walikota Padang merupakan kerjasama Unes, Pemko Padang dan Kejaksaan Negeri Padang.
Waktu peresmian tersebut Rektor minta kepada Pj. Walikota sebelum serah terima sekurang-kurangnya sudah ada 3 rumah Restorative Justice di Kota Padang. Rupanya tanggapan luar biasa dari Kajari Padang dan Pj. Walikota Padang. Insya Allah tanggal 7 Oktober 2024 mendatang akan diresmikan 10 rumah Restorative Justice di Kota Padang. Ini adalah gagasan mahasiswa KKN Unes di Kec. Koto Tangah Padang.
Restorative Justice adalah tempat menyelesaikan perkara di luar peradilan. Ada peraturan dari Kapolri, peraturan dari Kejaksaan Agung, kalau semuanya masuk tahanan penuh tahanan dan biayanya besar. Orang yang bersengketa bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Dr. Aliansyah, S.H, M.H mengatakan ada suatu masalah dan persoalan kita selesaikan melalui musyawarah dan mufakat. Ini bisa menjadi saudara dan malah itu akan lebih baik. Satu perkara itu tidak lebih sampai 15 juta. Pada hal untuk kerugian itu sangat kecil sekali.
“Jadi di sini kehadiran Restorative Justice adalah suatu pendekatan yang mengurangi kejahatan dengan mengelar pertemuan, antara korban dengan tersangka, dengan keluarga tersangka dengan keluarga korban termasuk dengan masyarakat,” ujar Aliansyah.
Perkara yang masuk ke pengadilan setiap bulannya sekitar 120 dari Polres Kota Padang. Pada hal perkara-perkara itu tidak berat. Maka perlu dibuatkan formulasinya, supaya perkara ini tidak sampai ke pengadilan.
“Itulah perlunya restorative justice ini supaya perkara perkara itu bisa diselesaikan di luar pengadilan dengan melibatkan korban pelaku, keluarganya dan tokoh tokoh masyarakat, tujuannya adalah ingin mengembalikan pada keadaan semula,” tambah Aliyansyah.
Dasar hukumnya Undang Undang Kejaksaan, peraturan tentang keorganisasian kejaksaan. Sesuai dengan atas bahwa jaksa itu adalah pengendali perkara, yang bisa menentukan apakah perkara itu bisa dilimpahkan atau tidak ke pengadilan.
Kajari Padang Dr. Aliansyah, S.H, M.H. mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa KKN Unes yang telah membantu mendukung program kejaksaan tentang Restorative Justice dan membuat rumah RJ di Kantor Camat Kota Tangah Padang.
Tanggal 7 Oktober 2024 Kajari Padang MoU dengan Pemko Padang, Ketua Baznas Kota Padang, Ketua LKAAM Kota Padang, Balai Latihan Pokasi, namanya MoU Restorative Justice Plus.
Nantinya RJ dimasukan dalam Balai Latihan Kerja (BLK). Bagi yang mempunyai keahlian akan dimintakan bantuan Baznas untuk Badan Usaha. Dikatakan pada tanggal 7 Oktober 2024 mendatang juga diluncing Rumah RJ di setiap Kecamatan. r-ns
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.