Dharmasraya, majalahintrust.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, belum satu pun menerima surat izin cuti dari Anggota DPRD setempat, sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah ada menerima tembusan surat izin cuti tersebut.
“Sampai hari ini, sudah kita cek, belum ada surat izin cuti kampanye dari anggota DPRD Dharmasraya,” kata Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM Hana Citra Hutami, Rabu (09/10), di Kantor KPU, Pulau Punjung.
Ia mengatakan, surat izin cuti kampanye oleh anggota DPRD tersebut, harus diserahkan ke KPU satu hari sebelum berkampanye.
“Surat izin cuti kampanye yang dikeluarkan oleh lembaganya itu, harus masuk satu hari sebelum anggota dewan melakukan kampanye,” sebutnya.
Ia menjelaskan, bahwa dalam peraturan PKU No 13 tahun 2024 itu, terhadap pelanggaran kampanye pejabat yang tidak memberikan izin cuti, maka dikatakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Soal sanksi tentu yang akan memberikannya instansi atau lembaga nya sendiri,” kata Hana, panggilan akrabnya kepada media ini.
Dikatakannya, kampanye Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati, sudah dimulai sejak tanggal 25 September hingga 23 November mendatang.
“Ada selama 60 hari masa kampanye yang dilakukan oleh Paslon bupati-wakil bupati, ” katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Subandiyono menyebutkan, hingga Selasa (08/10/24) belum sampai 10 orang anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, yang mengajukan izin cuti kampanye.
“Data yang ada di Bawaslu, belum sampai 10 izin cuti anggota DPRD yang ditembuskan ke Bawaslu,” katanya.
Ia menjelaskan, data itu baru sebatas di Bawaslu, dan pihaknya belum tau berapa izin cuti yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Dharmasraya.
“Kalau ke KPU silahkan tanya ke KPU,” tutupnya. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.